Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Atb 1.Maria Goreti Balok
2.Yohanes Neno
2.Hilaria Hoar Seran
3.Wihelmina Luruk
4.Petrus Atok
5.Dominikus Adam
6.Yulius Taek
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Goreti Balok
2Yohanes Neno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOSEPH PANKRASIUS BOAN TAONE, S.H.Maria Goreti Balok
2YOSEPH PANKRASIUS BOAN TAONE, S.H.Yohanes Neno
Tergugat
NoNama
1Hilaria Hoar Seran
2Wihelmina Luruk
3Petrus Atok
4Dominikus Adam
5Yulius Taek
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  
  2. ± 2.973 m2 yang tidak masuk dalam obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor: 40/PDT.G/2019/PN ATB dengan batas-batas sebagaimana dalam obyek I dan II.
  3. 2.973 m2 serta segala kerugian yang dialami oleh para penggugat terkait penguasaan lahan yang tidak masuk dalam obyek sengketa dan pengrusakan hasil berupa padi gabah dan dihentikan pengolahan lahan oleh para tergugat yang mengakibatkan para penggugat sebagaimana tersebut di atas. Yang mana perbuatan para tergugat telah melanggaar putusan Mahkamah Agung Repuplik Indonesia dengan nomor: 1149/SIP/1975 tanggal 17 April 1975 tentang obyek sengketa error in obyektor dan putusan Mahkamah Agung Repuplik Indonesia yang telah menjadi yurisprudensi dengan Nomor: 366K/SIP/1973 tanggal 10 Desember 1973 tentang larangan tindakan main hakim sendiri mengklaim/menyerobot/ merampas bidang tanah milik para penggugat yang tidak masuk dalam obyek sengketa.
  4. Menghukum para tergugat oleh karena itu, untuk mengembalikan biaya kerugian tersebut senilai Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada para penggugat sehingga total kerugian yang harus segera dibayarkan secara tunai dan kontan kepada para penggugat adalah Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
  5. .    Menghukum para tergugat untuk tidak mengolah lahan obyek sengketa atau siapa saja yang mendapat hak dari para tergugat.
  6. .    Meletakan sita jaminan/concervatoir besllaag atas harta tidak bergerak milik para tergugat.
  7. .    Menyatakan sebagai hukum bahwa peletakan sita jaminan/ concervatoir besllaag atas harta tidak bergerak milik para tergugat adalah sah.
  8. .    Mengukum para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya kerugian kepada para penggugat secara tunai dan kontan sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
  9. 0.  Menyatakan sebagai hukum bahwa pembayaran biaya kerugian oleh para tergugat sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), secara tunai dan kontan kepada para penggugat adalah sah.
  10. 1.  Menghukum para tergugat untuk membayar biaya uang paksa (dwoang som) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari kelalaian menjalankan putusan ini.
  11. 2.  Menyatakan sebagai hukum bahwa pembayaran uang paksa (dwoang som) adalah sah.
  12. 3.  Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  13. 4.  Menyatakan sebagai hukum pembayaran biaya kerugian yang timbul dalam perkara ini adalah sah ATAU

Jika Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana.

Ex Ae Quo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak