| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama :
- LIAM IMMANUEL SERAN NAISALI, Lahir di Kefa, 28-12-2020 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No: 5321-LT-12112025-0001, dan KK No. 5321071011250001 tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Surat Permandian No. 37.670 yang dikeluarkan oleh Paroki Sta.Sisilia Kotafoun-Malaka dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: DS. AML.140/23/III/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa As Manulea, Kec. Sasitamean, Kab. Malaka;
- GIEL OCTOVIANO NAISALI, Lahir di Belu, 10-10-2024 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5321-LT-12112025-0002 dan KK No. 5321071011250001 tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Surat Permandian No. 38.326 yang dikeluarkan oleh Paroki Sta.Sisilia Kotafoun-Malaka dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: DS. AML.140/23/III/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa As Manulea, Kec. Sasitamean, Kab. Malaka;Sebagai anak-anak kandung yang sah dari para pemohon.
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak-anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|