Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/Pdt.P/2024/PN Atb NOVITA MALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOVITA MALI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa sesungguhnya Pemohon bernama MARIA NOVITA BUI MALI, Lahir di Kaen, 30 Juni 2004 anak dari pasangan suami- istri, DOMINIKUS MALI (ayah) dengan YASINTHA SOI (ibu), sebagaimana terlampir dalam Kutipan Surat Permandian No.12.802 yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua Paroki St. Theodorus Weluli Kabupaten Belu, Surat Ijazah Sekolah Dasar No. DN-Dd/06 0137779 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Inpres Beisurik Kabupaten Belu-NTT, dan Sekolah Menengah Pertama No. DN-24/D-SMP/K13/ 2964973 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Katolik Santo Yosef Weluli Kabupaten Belu-NTT;
  2. Bahwa Pemohon ingin merubah Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No.5304011012062453 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.5304015006040001 atas Nama NOVITA MALI, Lahir di Fatubesi, 10 Juni 2004 (Nama, Tempat dan Tanggal Lahir yang salah) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT untuk dirubah menjadi Nama MARIA NOVITA BUI MALI, Lahir di Kaen, 30 Juni 2004 untuk disesuaikan dengan Kutipan Surat Permandian No.12.802 yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua Paroki St. Theodorus Weluli Kabupaten Belu, Surat Ijazah Sekolah Dasar No. DN-Dd/06 0137779 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Inpres Beisurik Kabupaten Belu-NTT, dan Sekolah Menengah Pertama No.DN-24/D-SMP/K13/ 2964973 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Katolik Santo Yosef Weluli Kabupaten Belu-NTT;
  3. Bahwa Pemohon bermaksud membetulkan data Kependudukan pada Nama, Tempat dan tanggal Lahir Pemohon di  Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut ;
  4. Bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon  di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut pemohon terlebih dahulu diperlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B;
  5. Bahwa Pemohon sangat membutuhkan perubahan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No.5304011012062453 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. No.5304015006040001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT sebelumnya nama NOVITA MALI, Lahir di Fatubesi, 10 Juni 2004 untuk disesuaikan dengan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang tertera pada Kutipan Surat Permandian No.12.802 yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua Paroki St. Theodorus Weluli Kabupaten Belu, Surat Ijazah Sekolah Dasar No. DN-Dd/06 0137779 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Inpres Beisurik Kabupaten Belu-NTT, dan Sekolah Menengah Pertama No. DN-24/D-SMP/K13/2964973 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Katolik Santo Yosef Weluli Kabupaten Belu-NTT; Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon Yang BENAR ADALAH MARIA NOVITA BUI MALI, Lahir di KAEN, 30 JUNI 2004.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak