Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Atb MUSA KEVIN PUTRATAMA BANJARNAHOR, S.H.,M.H. YOHANES MANEK Alias ANIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-830/N.3.13/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUSA KEVIN PUTRATAMA BANJARNAHOR, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES MANEK Alias ANIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

----- Bahwa ia Terdakwa YOHANES MANEK Alias ANIS, yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya di dalam tahun 2026, bertempat di Rumah korban LUKAS LUAN als. Ba’i LUKAS di Dusun Fatululi, RT.001, RW.001, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah Melakukan Penganiayaan terhadap korban LUKAS LUAN Alias BA’I LUKAS, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, kejadian bermula ketika korban yang sedang duduk di dalam rumah dekat pintu – melihat Terdakwa sedang berjalan di jalan raya sekitar depan rumah korban yang berada di Dusun Fatululi, RT.001, RW.001, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, sambil memegang sebilah parang dengan maksud untuk mengambil kayu bakar yang berada di sekitar lokasi tersebut. Selanjutnya korban yang melihat Terdakwa lewat pun memanggil Terdakwa dengan tujuan untuk mengembalikan Destar (Ikat Kepala Tradisional) milik Terdakwa yang sebelumnya telah diserahkan oleh Terdakwa kepada korban. Namun hal tersebut justru menimbulkan emosi pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa masuk ke halaman rumah korban sambil mengucapkan kata-kata “LORAIK NE O KAN TEBU TO’O ONA yang berarti “SORE INI, KAU PUNYA WAKTU SUDAH TIBA”. Kemudian Terdakwa langsung mendekati korban dan mengayunkan parang yang dipegangnya itu ke arah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga korban secara spontan menahan dan menangkis serangan tersebut dengan tangan kiri, namun parang tersebut mengenai bagian pelipis kiri korban yang mengakibatkan pelipis kiri korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa kembali memukul korban beberapa kali dengan menggunakan punggung parang, dan mengenai bahu kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, mengenai punggung belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, dan mengenai siku tangan kanan bagian dalam korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya korban melarikan diri melalui pintu belakang untuk menyelamatkan diri, namun Terdakwa tetap melakukan pengejaran, sehingga korban berlari menuju Pos Polisi Turiskain. Setelah korban tidak lagi melihat Terdakwa melakukan pengejaran, korban kemudian dibonceng oleh saksi Agustinus Besin menuju SPKT Polsek Raihat guna melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua No. RSU.066.8 / 09 / I / 2026, tanggal 25 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. Melania Ilona Inviolata Tnano, dengan hasil pemeriksaan :
    • Terdapat luka lecet pada pelipis kiri dengan panjang empat sentimeter dan lebar nol koma delapan sentimeter, tanpa pendarahan aktif.
    • Terdapat lebam pada bahu kiri dengan panjang tiga sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter.
    • Terdapat luka lecet pada sisi dalam siku tangan kanan dengan panjang dua sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter
    • Terdapat dua lebam pada punggung bagian belakang, masing-masing dengan panjang tiga koma lima sentimeter dan lebar dua sentimeter serta lebam lainnya dengan panjang dua sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter.
    • Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, ditemukan beberapa luka lecet dan lebam pada pelipis kiri, bahu kiri, siku bagian dalam tangan kanan, serta punggung bagian belakang. Luka- luka tersebut menimbulkan nyeri dan ketidaknyamanan yang dapat membatasi aktivitas gerak pada area yang terkena untuk sementara waktu

Perbuatan Terdakwa Tersebut Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya