Petitum |
- Bahwa sesungguhnya Pemohon bernama DOMINGGOS DOS SANTOS, Lahir di Fatumasi, 10 Agustus 1983 sebagaimana terlampir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.5304051008830001, Kartu Keluarga (KK) No.5304051012061197 dan Akta Kelahiran No.5304-LT-06042016-0009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT;
- Bahwa Pemohon ingin merubah Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada Paspor No.C4885527 atas Nama DOMINGGUS DOS SANTOS, Lahir di Bazartete, 10 Agustus 1983 (Nama dan Tempat Lahir yang salah) yang dikeluarkan oleh Kantor Keimigrasian Atambua Kabupaten Belu-NTT untuk dirubah menjadi Nama DOMINGGOS DOS SANTOS, Lahir di Fatumasi, 10 Agustus 1983 untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.5304051008830001, Kartu Keluarga (KK) No.5304051012061197 dan Akta Kelahiran No.5304-LT-06042016-0009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT;
- Bahwa Pemohon bermaksud membetulkan data Kependudukan pada Nama dan Tempat Lahir Pemohon di Paspor tersebut ;
- Bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan Nama dan Tempat Lahir Pemohon di Paspor tersebut pemohon terlebih dahulu diperlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B;
- Bahwa Pemohon sangat membutuhkan perubahan Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada Paspor No.C4885527 yang dikeluarkan oleh Kantor Keimigrasian Atambua Kabupaten Belu-NTT sebelumnya nama DOMINGGUS DOS SANTOS, Lahir di Bazartete, 10 Agustus 1983 untuk disesuaikan dengan Nama dan Tempat Lahir Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.5304051008830001, Kartu Keluarga (KK) No.5304051012061197 dan Akta Kelahiran No.5304-LT-06042016-0009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT; yaitu Nama dan Tempat Lahir Yang BENAR ADALAH DOMINGGOS DOS SANTOS, Lahir di FATUMASI, 10 AGUSTUS 1983.
|