| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan pemohon atas nama THERESIA SOI, lahir di Kletek-Belu, 31-12-1961 menjadi ahli waris dari alm. AMBROSIUS KLAU yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2026 tanpa meninggalkan isteri dan anak, guna mengurus surat-surat dan menandatangani setiap dokumen yang berhubungan dengan almahrum sebagai seorang guru;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Pemerintah Daerah kabuoaten Malaka Cq Kepala Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka dan/atau instansi terkait lainnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|