| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan identitas (Tahun lahir) Pemohon yaitu KIRENUS KIN MAU, Lahir di Maninu, 09-01-1991, sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 53040201910005, Kartu Keluarga (KK) No. 5304020207140002 tahun 2025 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5321-LT-19012026-0007 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu serta surat permandian No.5.667 yang dikeluarkan oleh Paroki Stella Maris Atapupu-Belu maupun identitas (Tahun lahir) pemohon yang tertulis pada PASPOR No. AK607194 yaitu nama KIRENIUS KIN MAU, Lahir di Silawan, 09-01-1987adalah merupakan ORANG YANG SAMA YAITU PEMOHON;
- Menetapkan identitas (Tahun lahir) pemohon yang benar dan yang dipergunakan oleh pemohon adalah KIRENIUS KIN MAU, Lahir di Maninu, 09-01-1991, sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 53040201910005, Kartu Keluarga (KK) No. 5304020207140002 tahun 2025 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5321-LT-19012026-0007 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu serta surat permandian No.5.667 yang dikeluarkan oleh Paroki Stella Maris Atapupu-Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, untuk diketahui dan dilakukan penyesuaian bahwa identitas Tahun Lahir Pemohon pada KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|