| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak-anak pemohon yang lahir sebelum menikah yaitu:Nama : AJUL IGNASIUS BETTI, lahir di Belu, 31-07-2018 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-07022024-0004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;Nama : DESRIZITA ENJELINA BETTI, lahir di Belu, 11-12-2020 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-07022024-0007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;Sebagai anak-anak kandung yang sah dari pemohon dan alm. suami pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak-anak pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|