Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Atb Oktovianus Seldi Ulu Bere Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Malaka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 27 Mei 2020
Nomor Surat 01/PraPid/ADV/V/2020
Pemohon
NoNama
1Oktovianus Seldi Ulu Bere
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Malaka
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruh dan segenapnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran dan fitnah” sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/10/V/2020/Reskrim tanggal 11 Mei 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/17/V/2020/ Reskrim, tanggal 11 Mei 2020;
  4. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap 1 (satu) buah Hand Phone merek OPPO A3s warna merah dengan pelindung warna hitam dan 1 (satu) buah Sim Card Nomor 082330759902 milik Pemohon;
  5. Menyatakan segala Perintah, Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon adalah tidak sah;
  6. Menghukum Termohon menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pemohon di media elektronik, cetak maupun media oneline baik lokal maupun nasional;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

ATAU : Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya