Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Atb SYAFRUDDIN, SH. IVANDY ENGELBERT LAYANSARIE Alias VANDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-405/N.3.13/Eoh.2/02/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SYAFRUDDIN, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1IVANDY ENGELBERT LAYANSARIE Alias VANDY[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Elsa Ewalde Nofika Kiik MauIVANDY ENGELBERT LAYANSARIE Alias VANDY
2Enrogel Herson Bawo, S.HIVANDY ENGELBERT LAYANSARIE Alias VANDY
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa IVANDY ENGELBERT LAYANSARIE Alias VANDY pada hari Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wita, bertempat di atas mobil yang sedang terparkir di jalan Raya Nela, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yaitu terhadap saksi korban MAGDALENA CLAUDIA DA CRUZ Alias ANYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari dan waktu serta tempat yang sudah disebutkan diatas, kejadian berawal dari saksi korban menghubungi terdakwa untuk menjemput saksi, sehingga Terdakwa datang untuk menjemput saksi korban. Dikarenakan saksi korban menunda pertemuan dengan Terdakwa untuk bertemu dengan laki-laki lain sehingga membuat Terdakwa cemburu dan marah sehingga terjadilah adu mulut antara Terdakwa dan saksi korban. Kemudian Terdakwa yang sudah emosi terhadap kata-kata yang dikeluarkan oleh saksi korban langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara Terdakwa memegang leher belakang saksi korban dengan menggunakan telapak tangan kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa menampar pipi kiri korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan telapak tangan kanan Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut kepada saksi korban sehingga membuat saksi korban mengalami luka berupa pendarahan di bawah kulit pada daun telinga kiri dan belakang telinga kiri sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum NO.RSU : 066.8 / 123 / VII / 2025, tanggal 16 Juli 2025 disimpulkan bahwa :
  • Terdapat penumpukan darah berwarna merah gelap di bawah kulit pada daun telinga kiri ukuran Panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter .
  • Terdapat penumpukan darah berwarna merah gelap di bawah kulit pada belakang telinga kiri ukuran Panjang tiga senti meter dan lebar satu senti meter.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya