| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pengesahan anak pemohon yang lahir sebelum Para Pemohon menikah Atas Nama : MICHAELA GIANETTA DO NACIMENTO, Lahir di Ruteng, 19-03-2024 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-20102026-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Permandian Nomor: 10.730 yang dikeluarkan Paroki Ka Redong-Ruteng, Sebagai anak kandung yang sah dari Para pemohon.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
|