| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah identitas lahir Pemohon pada dan Kartu Keluarga (KK) No: 5304233101220002 dan Kartu Tanda Penuduk pemohon No. 1311073112630001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu Nama KANDIDUS NAHAK, Lahir di Atambua-Belu, 31-12-1963, untuk dirubah/diperbaiki menjadi Nama KANDIDUS NAHAK, Lahir di Fukafehan, 2-09-1957, untuk disesuaikan dengan Surat dari Kutipan Permandian yang diterbitkan oleh Gereja Katolik Salib Suci Alas-Malaka dan Surat Keterangan Beda Tahun Lahir yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Nanaenoe;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Identitas Lahir Pemohon sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|