| Petitum Permohonan |
- Bahwa pada tanggal 05 Juni 2023 Termohon memanggil Pemohon berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP/129/VI/2023 untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana operasional yang tertuang dalam DPPA-SKPD bagian administrasi pembangunan Setda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Selanjutnya berdasarkan Surat Panggilan Saksi dari Termohon tersebut, maka pada tanggal 07 Juni 2023, Pemohon menghadap Termohon dan memberikan keterangan sebagai saksi;
- Bahwa setelah Pemohon memberikan keterangan sebagai saksi, maka pada tanggal 14 Agustus 2023 Termohon memanggil Pemohon berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor :SP/193/VIII/2023/Reskrim untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana operasional yang tertuang dalam DPPA-SKPD bagian administrasi pembangunan Setda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya berdasarkan Surat Panggilan Tersangka dari Termohon tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 2023 Pemohon menghadap Termohon dan memberikan keterangan sebagai Tersangka, dan sampai diajukannya permohonan ini,penyidikan belum dilanjutkan ke tingkat penuntutan;
- Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, karena disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, yang selengkapnya:
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”;
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
- Bahwa unsur-unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dipandang telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 adalah : 1. Setiap Orang, 2. Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, 3. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya: 1. Setiap orang; 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; 3. Menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; 4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
- Bahwa penetapan seseorang sebagai Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi haruslah didasarkan atau didahului adanya“bukti permulaan” atau “bukti permulaan yang cukup” atau “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 2 KUHAP menetapkan “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Demikian pula Pasal 1 angka 14 KUHAP menetapkan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
- Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014, tangga 28 Oktober 2014, halaman 98 menyatakan “bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup “ sebagaimana ditentukan Pasal 1 angka 14,Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP haruslah ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Hal ini berarti terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemeriksaan tersangka disamping dua alat bukti tersebut adalah untuk tujuan dan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang ditemukan oleh Penyidik, Dengan demikian berdasarkan alasan tersebut diatas seorang penyidik dalam menentukan”bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, “bukti yang cukup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang, terlebih lagi dalam menentukan bukti permulaan yang cukup selalu dipergunakan untuk pintu masuk bagi seorang penyidik dalam menentukan sebagai Tersangka;
- Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 Oktober 2014 hanya memberikan makna terhadap “bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup” artinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Namun Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maupun Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP tidak memberikan penjelasan tentang apakah sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP dapat dimaknai berkaitan dengan jumlah (kuantitas) alat bukti saja ataukah juga menyangkut penilaian terhadap kualitas atau relevansi 2 (dua) alat bukti dimaksud dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka;
- Bahwa untuk memaknai sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP hanya berkaitan dengan penilaian jumlah (kuantitas) ataukah juga berkaitan dengan penilaian terhadap kualitas atau relevansi 2 (dua) alat bukti dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Tersangka, dapat dipahami bukti permulaan yang cukup berupa sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) alat bukti yang dimaksudkan dalam Pasal 184 KUHAP, tidak hanya berkaitan dengan jumlah alat bukti yang dimiliki oleh penyidik sebagai dasar penetapan tersangka, melainkan juga dipersyaratkan bukti permulaan yang dimiliki oleh penyidik sebagai dasar penetapan tersangka haruslah relevan dengan unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka. Pandangan ini dibenarkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-VIII/2010, tanggal 08 Agustus 2011 yang memperluas pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26, angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP tidak terbatas pada orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Menurut Mahkamah Konstitusi, arti penting saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana melainkan relevansi kesaksian dengan perkara pidana yang sedang diproses”.
- Bahwa konstruksi tentang relevansi antara keterangan saksi dengan perkara yang sedang diproses dalam penyidikan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-VIII/2010, tanggal 08 Agustus 2011 tersebut, berlaku juga bagi bukti permulaan yang lain. Hal ini berarti tidak sekadar terdapat surat yang telah disita yang diperlukan untuk pembuktian tentang suatu sangkaan tindak pidana sehingga seseorang diduga keras melakukannya, tetapi secara substansial terdapat korelasi dengan unsur-unsur dari tindak pidana tersebut. Demikian pula halnya, keterangan ahli bukan semata-mata menyimpulkan tentang terjadinya suatu perbuatan atau adanya suatu keadaan, tetapi perbuatan dan keadaan itu berkorelasi dengan unsur-unsur dari tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka;
- Bahwa dengan demikian menurut Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 Oktober 2014 dihubungkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-VIII/2010, tanggal 08 Agustus 2011, dapat dipahami penetapan tersangka harus didasari bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP, tidak hanya berkaitan dengan jumlah atau kuantitas alat bukti yang dimiliki penyidik melainkan diharuskan pula 2 (dua) alat bukti permulaan yang dimiliki oleh penyidik harus relevan dengan unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka. Hal ini berarti meskipun terdapat 100 orang saksi, 100 bukti surat dan 10 orang ahli dimiliki oleh penyidik tetapi keterangan saksi-saksi, ahli dan surat tersebut tidak memiliki relevansi dengan unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka maka tidak dapat dikategorikan sebagai bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka;
- Bahwa oleh karena itu dalam permohonan praperadilan, Pengadilan Negeri yang berwenang tidak hanya menilai bukti permulaan yang dimiliki oleh penyidik sebagai dasar penetapan tersangka dari segi jumlah atau kuantitas, tetapi harus pula menilai kualitas bukti permulaan yang dimiliki penyidik sebagai dasar penetapan tersangka, apakah memiliki relevansi atau tidak dengan unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka. Penilaian kualitas bukti permulaan yang dimiliki oleh penyidik sebagai dasar penetapan tersangka, telah dipraktekan dalam Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 55/PID/Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 09 Juli 2015, halaman 91-92 antara Dr. ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN, MM selaku Pemohon melawan Komisi Pemberantasan Korupsi selaku Termohon. Pertimbangan hukum dari Hakim Praperadilan ini pada dasarnya menyatakan bahwa “…….Pengadilan akan mencermati bukti-bukti yang dimajukan Pemohon dan Termohon di persidangan kemudian menilai apakah tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka apakah sah menurut hukum ataukah tidak sah menurut hukum, maka Pengadilan harus ikut menilai materi pokok perkaranya, dimana berdasarkan surat panggilan saksi-saksi, Pemohon telah diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki unsur-unsur: 1. Setiap Orang, 2. Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, 3. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya: 1. Setiap orang; 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; 3. Menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; 4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan. Dimana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo.UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut salah satu unsur intinya adalah merugikan keuangan negara. Menimbang bahwa sesuai bukti surat yang diajukan oleh Termohon yaitu Bukti T.30 yang sama dengan Bukti P-56 telah ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 02/HP/XIX/03/2012, tanggal 27 Maret 2012 yang intinya dalam pelaksanaan Kerjasama Rehabilitasi Kelola dan Transfer untuk Instalasi Pengelolaan Air antara PDAM Kota Makasar dengan Pihak Ketiga periode tahun 2005 s/d tahun 2013 terdapat potensi kerugian PDAM Kota Makasar. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, menurut Hemat Hakim Praperadilan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi ketentuan minimal menemukan 2 (dua) alat bukti.”
- Bahwa demikian pula pertimbangan hukum Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 25/Pid.Pra/2019/PN.Sby, tanggal 05 Agustus 2019 halaman 51-52, menyatakan “…………Pengadilan Negeri dalam menilai tentang sah atau tidaknya penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam permohonan praperadilan ini, akan mendasarkan pada 2 (dua) hal pokok, yaitu: 1. Apa saja alat-alat bukti yang diperoleh Termohon dalam penyidikan? 2. Apakah terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sah dan memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Para Pemohon?
- Bahwa pertimbangan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana operasional yang tertuang dalam DPPA-SKPD bagian administrasi pembangunan Setda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2018 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Bahwa meskipun Pasal 1 angka 14,Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 Oktober 2014, halaman 98 mewajibkan penetapan tersangka harus didasarkan atau didahului dengan adanya “bukti permulaan,bukti permulaan yang cukup,bukti yang cukup” yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP baik secara kuantitas maupun kualitas memiliki relevansi dengan tindak pidana dipersangkakan kepada kepada tersangka. Namun Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasarkan adanya bukti “bukti permulaan,bukti permulaan yang cukup,bukti yang cukup” berupa sekurang-kurangnya minimum 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP;
- Bahwa akan tetapi penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon didasari Peyelesaian Kerugian Negara/Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Belu yaitu Bagian Administrasi Pembangunan,LHP Irda.710/01/ND/IV/2019 tanggal 4 April 2019 dengan uraian Peny.Temuan Inpektoat tidak dibubuhi materai senilai Rp 936.000 (Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah), Peny.Temuan pajak tidak disetor senilai Rp.51.800 (lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah),Temuan Inspektorat perjalanan dinas yang belum dibayar Pemohon kepada pelaku perjalanan dinas senilai Rp.42.321.715 (empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima belas rupiah), Honor Tim yang belum dibayarkan Pemohon kepada Tim senilai Rp.55.122.416 (lima puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus enam belas rupiah), Makan minum rapat, minyak/gas dan pelumas, pembersih, telepon, makan minum dll senilai Rp.56.122.416 (lima puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus enam belas rupiah), sehingga total secara keseluruhan senilai Rp.155.100.687 (seratus lima puluh lima juta seratus ribu enam ratus delapan puluh juta rupiah), dan bahwa berdasarkan temuan tersebut maka Pemohon mengembalikan keuangan Negara dengan mencicil yakni :
- 07 Januari 2019 menyetor sebesar Rp. 12.430.103 (dua belas juta empat ratus tiga puluh ribu seratus tiga rupiah);
- 24 Juni 2019 menyetor sebesar Rp. 935.000 (Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- 24 Juni 2019 menyetor sebesar Rp. 51.800 (lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
- 24 Juni 2019 menyetor sebesar Rp. 15.075.300 (lima belas juta tujuh puluh ribu tiga ratus rupiah);
- 24 Februari 2020 menyetor sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
- 24 Februari 2020 menyetor sebesar Rp.2.000.000(dua juta rupiah)
- 25 Mei 2021 menyetor sebesar Rp.500.000(lima ratus ribu rupiah);
- 11 Juni 2020 menyetor sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);
- 11 Juni 2021 menyetor sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- 12 Agustus 2022 menyetor sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
- 29 Agustus 2022 menyetor sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah);
- 29 Agustus 2022 menyetor sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah);
- 29 Agustus 2022 menyetor sebesar Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
- 29 Agustus 2022 menyetor sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- 29 Agustus 2022 menyetor sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- 29 Agustus 2022 menyetor sebesar Rp.3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah);
- 30 Agustus 2022 menyetor sebesar Rp.1.620.000 (satu juta enam ratus dua puluh rupiah);
- 31 Agustus 2022 menyetor sebesar Rp. 6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
- 23 Agustus 2022 menyetor sebesar Rp.19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah);
- 23 Agustus 2023 menyetor sebesar Rp.55.668.750 (lima puluh lima juta enam ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- 23 Agustus 2023 menyetor sebesar Rp.10.791.612 (sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus dua belas rupiah);
- 23 Agustus 2023 menyetor sebesar Rp.7.900.000 (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 23 Agustus 2023 menyetor sebesar Rp.10.547.122 (sepuluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua pulub dua rupiah);
- Total keseluruhan yang telah di setor Pemohon adalah sebesar Rp.155.100,687 (seratus lima puluh lima juta seratus rubu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah) sesuai dengan nilai kerugian yang ditemukan;
- Bahwa nilai yag disetor oleh Pemohon tersebut berkesesuain dengan Surat Keterangan Lunas Nomor : BPKAD.900/742/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023.
- Bahwa Dimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut salah satu unsur intinya adalah merugikan keuangan negara dan oleh karean Pemohon telah mengembalikan keuang Negara dengan cara mencicil semenjak Januari 2019 jauh sebelum Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon;
- Bahwa meskipun Pasal 1 angka 14,Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 Oktober 2014, halaman 98 mewajibkan penetapan tersangka harus didasarkan atau didahului dengan adanya “bukti permulaan,bukti permulaan yang cukup,bukti yang cukup” yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP baik secara kuantitas maupun kualitas memiliki relevansi dengan tindak pidana dipersangkakan kepada kepada tersangka. Namun Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasarkan adanya bukti “bukti permulaan,bukti permulaan yang cukup,bukti yang cukup” berupa sekurang-kurangnya minimum 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP;
- Bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka hanya berdasarkan perhitungan kerugian negara yang telah disetor oleh Pemohon kepada Negara dengan cara mencicil, dengan demikian tindakan Termohon tersebut tanpa didukung oleh alat bukti yang relevan serta tidak didukung oleh alat bukti lainnya, maka sangat jelas tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 1angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :21/PUU-XII/2014, tanggal 28 Oktober 2014, sehingga penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon tersebut mohon dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum. Bahkan dengan adanya penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon mengakibatkan penyidikan terhadap Pemohon sampai dengan diajukannnya permohonan praperadilan ini belum dilimpahkan ke tahap penuntutan;
|