| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan Tanggal Lahir Pemohon yang tertulis pada KTP No. 530425412950001 tahun 2013, KK No. 5304022911210001 tahun 2021 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : ADRIANA ABUK MORUK, lahir di Bauatok, 14-12-1995 untuk dirubah menjadi nama ADRIANA MORUK, lahir di Bauatok, 04-12-1995 untuk disesuaikan dengan Ijazah SMA No. DN-24 Ma 0007922 yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Kristen Atambua dan Surat Permandian No. 9.799 dari Paroki St. Antonius Padua Nela Serta Surat Keterangan Beda Identitas No. Ds. PMIltnBar/512/VI/2026 dari Pemerintah Desa Persiapan Manleten Barat;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada KTP dan KK Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|