| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No.5321010605210001 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.5304085512850003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka-NTT sebelumnya Nama APRILIA SOI, Lahir di Betun, 15 Desember 1985 untuk dirubah menjadi Nama Pemohon FRANSISKA NAHAK, Lahir di Betun, 15 Desember 1985 yang tertera pada Kutipan Surat Permandian No.36.657 yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua Dekenat Malaka Paroki Sta. Maria Fatima Betun Kabupaten Malaka-NTT dan Surat Keterangan Beda Nama No.DS.Whl.474/18/X/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Wehali Kabupaten Malaka-NTT;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MALAKA, Untuk dilakukan Perubahan NAMA PEMOHON sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|