Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Atb ZET WALY 1.CORNELIS NAHAK S.Ip
2.MARIA APRILIA NAHAK KOSAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZET WALY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Isakh Benyamin ManubuluZET WALY
Tergugat
NoNama
1CORNELIS NAHAK S.Ip
2MARIA APRILIA NAHAK KOSAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar total kerugaian senilai Rp 57. 000.000,00 (terbilang lima puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian kerugian materiil senilai Rp7.000.000,00 (terbilang tujuh juta rupiah) dan kerugian immaterial Rp 50.000.000,00 (terbilang lima puluh juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  •  

      Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak