| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Atb | 1.KLOTILDE HOAR Alias INA HOAR 2.KANDIDA PARERA FUNAN 3.SESILIA ANOK 4.RENI ANCE BETE 5.YULIANA AEK |
5.YOLENTA RAFU 6.YOHANES BAS 7.SELFI JELITA LIN SERAN 8.ALOYSIUS SERAN 9.PETRONELA B. BALOK 10.PAULUS WARAT |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Atb | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum |
- Selatan berbatasan dengan tanah Theresia Kolo dan Kali mati dahulu berbatasan dengan kebun Zakarias Taek; - Barat berbatasan dengan Jalan Raya. Adalah HAK MILIK ALOYSIUS FAHIK (alm);
- Utara berbatasan dengan tanah milik Aloysius Fahik; - Timur berbatasan dengan Kali mati dahulu berbatasan dengan kebun Seran Taek;
- Barat berbatasan dengan Jalan Raya. Sebagaimana terurai dalam posita angka 6 (enam) adalah Harta Peninggalan/Tanah Warisan dari Aloysius Fahik Alias Fahik Lotu (alm) yang belum dibagi waris;
Ganti kerugian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI atas tanah objek sengketa seluas kurang lebih 3.600 m2. Bila disewakan tanah tersebut untuk usaha mebel bisa laku sebesar Rp. 20.000.000,-pertahunnya, maka kerugian Para Penggugat adalah Rp.20.000.000,- x 21 tahun = Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) / 21 tahun dihitung sejak tahun 2005; Bahwa selama Tergugat I, Tergugat II Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI mengambil penghasilan dari tanah tersebut Para Penggugat kehilangan hak merasa tidak nyaman dan tidak tenteram akibat perbuatan Para Tergugat, dan jika dihitung dengan uang, maka ganti rugi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); Jadi semua ganti rugi Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI atas tanah objek sengketa seluas kurang lebih 3.600 m2, kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 420.000.000,- + 10.000.000,- = Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah); Jadi total seluruh kerugian yang dialami oleh Para Penggugat selama 21 tahun atas tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI sebesar Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah);
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
