Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2024/PN Atb JASINTO SOARES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JASINTO SOARES
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Elsa Ewalde Nofika Kiik MauJASINTO SOARES
2ENROGEL HERSON BAWO, S.H.JASINTO SOARES
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

 

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah penulisan Tahun Lahir pada kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 5304132410500001 dari sebelumnya JASINTO SOARES lahir di Manatuto pada tanggal 24 Oktober 1960 dirubah menjadi JASINTO SOARES lahir di Manatuto pada tanggal 24 Oktober 1950;

 

  1. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk melakukan perubahan penulisan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) PEMOHON dengan NIK : 5304132410500001 dari sebelumnya JASINTO SOARES lahir di Manatuto pada tanggal 24 Oktober 1960 dirubah menjadi JASINTO SOARES lahir di Manatuto pada tanggal 24 Oktober 1950;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB atau Pejabat Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatat diKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, sekaligus mencatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;

5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON;

 

  1. :

 

Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak