| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2026/PN Atb |
| Tanggal Surat |
Senin, 02 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Hendrikus Leki | | 2 | Rosina Seuk |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian BPN/ATR RI, Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat (Hendrikus Leki dan Rosina Seuk) adalah pemilik yang sah secara hukum atas Bidang Tanah I berupa lahan basah/persawahan dan Bidang Tanah II berupa lahankering/lahankebun yang terletak di Dusun Lo,o Boli (dahulu Dusun Weliman), Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
- Menyatakan bahwa Tergugat ANASTASIA LURUK bukan pemilik dan bukan ahli waris yang sah atas dua bidang tanah objek sengketa
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim, menguasai, dan mengurus penerbitan sertifikat atas objek tanah milik Penggugat tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan bahwa tindakan dan/atau kelalaian Turut Tergugat, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka, yang menerbitkan Sertifikat Hak atas Tanah Nomor 743 dan Nomor 744 atas nama Tergugat, serta tidak menindaklanjuti laporan cacat administrasi dari Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak atas Tanah Nomor 743 dan Nomor 744 atas nama ANASTASIA LURUK cacat hukum, cacat prosedur, dan cacat administrasi, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan batal atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah Sertifikat Hak atas Tanah Nomor 743 dan Nomor 744 atas nama ANASTASIA LURUK.
- Memerintahkan Turut Tergugat (BPN Kabupaten Malaka) untuk:Membatalkan Sertifikat Hak atas Tanah Nomor 743 dan Nomor 744 atas nama ANASTASIA LURUK, Menarik dan mencabut sertifikat tersebut dari daftar buku tanah, Menerbitkan Sertifikat Hak atas Tanah yang baru atas nama HENDRIKUS LEKI dan ROSINA SEUK sebagai suami istri yang sah.
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan penguasaan, klaim, atau perbuatan apa pun atas dua bidang tanah milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan objek tanah sengketa kepada Penggugat secara utuh, bebas, dan tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriel kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, yang besarnya ditentukan menurut kebijaksanaan Majelis Hakim (ex aequo et bono).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |