Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Atb SYAFRUDDIN, SH. GASPAR BANI Alias GASPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-185/N.3.13/Eoh.2/02/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SYAFRUDDIN, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1GASPAR BANI Alias GASPAR[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

------ Bahwa ia terdakwa Gaspar Bani Alias Gaspar pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, sekitar pukul 22.15 Wita, bertempat di depan rumah Belina Guteres (ibu AKAU) di Sesekoe RT 002 RW 006, Kel Umanen Kec Atambua Barat Kab Belu, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yaitu terhadap saksi korban Sugito Alias Mas Git, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari dan waktu serta tempat yang sudah disebutkan diatas, kejadian berawal dari Terdakwa  minum minuman keras jenis Habock bersama dengan korban dan saksi Samson,   tiba–tiba Terdakwa  emosi dan berkata kamu mau rampas perempuan ini ko, sambil mengambil botol Habock dan Terdakwa tumpahkan ke depan muka korban, korban langsung berkata “minuman ini saya beli jangan dikasih tumpah”, lalu Terdakwa  langsung mengeluarkan uang Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan memberikan ke korban, kemudian Terdakwa   langsung pulang dengan emosi dan mengambil parang yang ada di rumah Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa  kembali ke depan rumah Akau, sambil memanggil SAMSON, dengan berkata “Sam-Sam sini’’, Samson pun mendekat, melihat Terdakwa yang sedang memegang parang Samson langsung menghindari diri dari Terdakwa lalu Terdakwa berbicara dengan korban, mana uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) saya dan di jawab korban, uang tidak ada di saya tapi ada di Sam, Lalu Terdakwa berkata ‘’uang saya kasih di Mas saya tahunya di mas, trus korban menjawab ‘’Jadi mau apa?’’, mendengar perkataan korban tersebut Terdakwa pun langsung mengayunkan parang ke arah tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai pipi sebelah kiri korban dan leher sebelah kiri korban, selanjutnya korban langsung memeluk dan membanting Terdakwa di tanah, dan keduanya semua jatuh ketanah kemudian Sam mencoba melerainya kemudian datanglah masyarakat di sekitarnya dan mengamankan Terdakwa ke kantor Polisi,
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut kepada korban sehingga membuat saksi korban mengalami rasa sakit dan luka sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Sito Husada, tanggal 30 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh dr. CLAUDIA EVARISTA MORUK menerangkan bahwa korban SUGITO  mengalami BAGIAN PIPI, : Tampak luka robek sebelah kiri, berukuran 10 cm x 5 cm x 3 cm memar dan bengkak dengan pendarahan aktif. BAGIAN LEHER, Tampak  luka robek berukuran 7 cm x 7 cm x 3 cm pendarahan aktif.  diakibatkan trauma benda tajam.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.----------------------------------------------------------------------              

Pihak Dipublikasikan Ya