| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa proses jual beli perumahan yang dilakukan oleh para Tergugat sebagai Penjual (developer) untuk dan atas nama PT Danang Mandiri kepada Penggugat sebagai pembeli (konsumen) atas 1 (satu) bidang tanah luas + 149 M2 dengan batas-batas Timur batas dengan tanah Bapak Yedi, Barat batas dengan tanah Bapak Lagau, Utara batas dengan tanah ibu Eva Nursiana, Selatan batas dengan jalan yang diatasnya dibangun satu unit rumah type 42 yang terletak di Blok A No. 24 Perumahan Bukit Mas di Jalan Siwabesi Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, selanjutnya disebut sebagai OBYEK JUAL-BELI sesuai Akta Jual Beli tahun 2018 adalah SAH dan berkekuatan Hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa proses penetapan harga OBYEK JUAL-BELI satu bidang tanah yang diatasnya dibangun 1 (satu) unit rumah type 42 yang terletak di Blok A No.24 Perumahan Bukit Mas di Jalan Siwabesi Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu yaitu harga total sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan selanjutnya disepakati proses pembayaran yaitu uang muka (DP) sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dibayarkan secara cicil/angsuran setiap bulan sebesar Rp. 8.300.000 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) kali/bulan, terhitung mulai sekitar bulan Desember 2018 adalah SAH dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pembayaran secara angsuran yang dilakukan oleh Penggugat setiap bulan sebesar Rp.8.300.000 selama 24 (dua puluh empat) kali/bulan dan yang diterima oleh para Tergugat di Kantor PT Danang Mandiri di Atambua sesuai kwitansi pembayaran setiap bulan adalah SAH dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II TIDAK memproses balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan No.00064/Kelurahan Umanen sesuai Surat Ukur tanggal tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu tujuh belas (07-08-2017) No. 618/Umanen/2017, seluas 149 M2 (seratus Empat Puluh Sembilan Meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Tanah (NIB) : 24.04.21.04.01315 MENJADI Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama KARDOYO (Penggugat) atas tanah yang diatasnya dibangun rumah type 42 yang terletak di Blok A No.24 Perumahan Bukit Mas di Jalan Siwabesi Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Propinsi NTT, setelah penggugat melunasi pembayaran rumah tersebut yaitu sejak sekitar tahun 2024 sampai sekarang tahun 2025 adalah MERUPAKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- Menghukum Tergugat I dan II agar segera pada kesempatan pertama atau setidak-tidaknya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, agar segera memproses balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan No.00064/Kelurahan Umanen sesuai Surat Ukur tanggal tujuh, bulan Agustus, tahun dua ribu tujuh belas (07-08-2017) No. 618/Umanen/2017, seluas 149 M2 (seratus Empat Puluh Sembilan Meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Tanah (NIB) : 24.04.21.04.01315 MENJADI Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama KARDOYO (Penggugat) atas tanah yang diatasnya dibangun rumah type 42 yang terletak di Blok A No.24 Perumahan Bukit Mas di Jalan Siwabesi Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Propinsi NTT serta menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat, bila perlu dengan Upaya Paksa (eksekusi) melalui bantuan Aparat Kepolisian Resort Belu;
- Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun para tergugat melakukan upaya bukum Verset, Banding dan Kasasi atau perlawanan lainnya (uit voerbaar bij voeraad);
- Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
|