Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN 1.Yuventia Kolo
2.Virgilius Tahu Nahak
Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuventia Kolo
2Virgilius Tahu Nahak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.906.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.51.103.300.-(Lima puluh satu juta seratus tiga ribu tiga ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.46.906.600.-(Empat puluh enam juta sembilan ratus enam ribu enam ratus rupiah), Bunga Rp.3.952.300.-(Tiga juta sembilan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dan Denda Rp.244.400.-(Dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian nomor: 30704001803/CU-KS/PP/VI/2025 yaitu sebidang tanah bersertifikat nomor: 24.22.13.07.1.00705 a.n Yuventia Kolo (Tergugat I) dengan luas 9.761 M2 berlokasi di Desa Wederok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak