Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG (KC) BETUN, 1.Emerensiana Luruk
2.Oktovianus Nahak Bria
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG (KC) BETUN,
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Emerensiana Luruk
2Oktovianus Nahak Bria
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 44.836.408,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.44.836.408.-(empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu satu unit mobil avansa Ber – BPKB a.n Oktovianus Nahak Bria (Tergugat II) dengan nomor polisi : DH 1187 ED, merek: Toyota, type: Avansa 1300 seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30804000546/CU-KS/PP/III/2021 dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak