| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-05092015-0054, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : FERNANDO DA SILVA, lahir di Dili, 01/12/1966 dirubah menjadi FERNANDO DA SILVA, lahir di Dili, 01/12/1958 untuk disesuaikan dengan sebagaimana tertulis pada KTP No. 5304130112660001 milik Pemohon, KK No. 53041310120612264 milik Pemohon yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan surat Permandian agama Katolik Nomor 34.530 milik Pemohon yang diterbitkan oleh Gereja Katolik Roh Kudus-Halilulik;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir pemohon yang tertulis pada PASPOR, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belu yaitu nama : FERNANDO DA SILVA, lahir di Dili, 01/12/1966 dirubah menjadi FERNANDO DA SILVA, lahir di Dili, 01/12/1958 untuk disesuaikan dengan sebagaimana tertulis pada KTP No. 5304130112660001 milik Pemohon, KK No. 53041310120612264 milik Pemohon yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan surat Permandian agama Katolik Nomor 34.530 milik Pemohon yang diterbitkan oleh Gereja Katolik Roh Kudus-Halilulik;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tahun lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belu, untuk dilakukan Perubahan Tahun lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|