Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Atb ANTONIUS DALA DEMU,S.H SERFINA RAFU alias FIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/588/VIII/2023/Reskrim
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANTONIUS DALA DEMU,S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SERFINA RAFU alias FIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 12 Juni 2022, sekira pukul 17.00 wita, bertempat di Cekdam Wekakeu, Dusun Wekakeu, Desa Lakekun Utara, Kec. Kobalima, Kab. Malaka telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh Tersangka SERFINA RAFU alias FIN terhadap Korban GABRIEL LAU alias GAB. Kejadian berawal ketika pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2023, sekira Pukul 17.00 wita, tersangka bersama suami memancing Ikan di Cekdam (Embung) milik Pemerintah Desa Lakekun Utara yang berlokasi di Dsn. Wekakeu. Berikut datanglah Korban dan menegur tersangka dengan mengatakan “WOI, BERHENTI JANGAN PANCING IKAN LAGI KARENA ORANG MASIH LARANG” selanjutnya menuju ke arah tersangka dan terjadilah pertengkaran mulut antara korban dan tersangka. Saat itu korban mengatakan “HEI INI BUKAN KAMU PUNYA MILIK, INI MILIK UMUM, SAYA TIDAK OMONG DENGAN KAMU, SAYA TEGUR YANG PANCING DI SINI.

Di jawab tersangka “KAMU YANG MAU KUASA INI BARANG KA” Korban menjawab “SAYA TIDAK KUASA TAPI INI BARANG UMUM DAN SAYA DIBERI TUGAS UNTUK JAGA DAN AWASI EMBUNG INI DAN LARANG SUPAYA ORANG JANGAN PANCING KARENA IKAN MASIH KECIL DAN BULAN AGUSTUS ATAU SEPTEMBER BARU BISA PANCING ATAU PANEN”. Berikut  Tersangka berkata “KAU ANJING TUA BANGKA”, tidak terima korban membalasnya dengan perkataan “KAU JUGA BABI BETINA” Bahwa karena korban berkata demikian maka tidak terima, tersangka langsung memukul ke arah wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan namun tidak kena karena ditangkis oleh korban selanjutnya tersangka mengambil sebuah kayu bebak dan memukul lengan tangan kiri korban sebanyak 1(satu) kali hingga menyebabkan memar. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak puas kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Malaka guna di proses sesuai dengan sesuai hukum yang berlaku. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya