| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
----- Bahwa ia Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO) dan ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO), pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Raya depan Warung Makan Nabas Simpang Lima Atambua, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka yaitu terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO, Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, Saksi ALEX DELFINO BARRETO DA SILVA Alias ALEX, dan Saksi EUGENIO JOANES PUTRA HAGUL Alias EGI yang sedang dalam perjalanan pulang, berhenti di sekitar Masjid Raya Al-Mujahiddin setelah melihat Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO sedang menangis. Selanjutnya Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, Saksi ALEX DELFINO BARRETO DA SILVA Alias ALEX, dan Saksi EUGENIO JOANES PUTRA HAGUL Alias EGI membawa Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO ke depan Warung Nabas untuk mencari tahu peristiwa yang dialaminya, sedangkan Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO memutuskan untuk tetap melanjutkan perjalanan menuju Tenukiik.
- Tidak lama kemudian Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO) dan ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) tiba di lokasi kejadian yang berada di Jalan Raya depan Warung Makan Nabas Simpang Lima Atambua, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu menggunakan beberapa sepeda motor. Melihat Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO sedang menangis, maka Terdakwa I. JEMIANUS BAROS alias AYUB dan Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA alias CHRIS berkata “Ano, Lu Lihat Sapa Yang Pukul Lu, Lu Pukul Sudah”. Karena penglihatannya terganggu akibat luka yang dialaminya, Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO kemudian salah menunjuk Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO sebagai orang yang telah memukul dirinya, dan langsung memukul Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO.
- Melihat hal tersebut, maka Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA alias CHRIS langsung melakukan pemukulan terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO pada bagian dada. Selanjutnya situasi menjadi tegang. Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU berusaha menjelaskan bahwa dirinya bersama Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO tidak mengetahui peristiwa yang dialami oleh saksi Anak ANO dan justru berusaha menolong saksi Anak ANO. Namun penjelasan tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN.
- Bahwa tidak lama kemudian, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO kembali ke depan Warung Nabas Simpang Lima Atambua, dan melihat Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO serta Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU sedang terlibat adu mulut dengan Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO), ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) dan saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO.
- Bahwa tak lama kemudian, Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO), dan ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU dengan cara melakukan pemukulan secara berulang kali pada bagian kepala, wajah, dada, punggung, bahu, dan tubuh para korban, yang dilakukan pada waktu dan tempat yang sama.
- Bahwa adapun peran masing-masing Terdakwa dan 3 (tiga) orang pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap para korban adalah sebagai berikut :
- Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB :
- Menggunakan sebilah pisau untuk MENIKAM Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU sebanyak 1 (satu) kali, Tusukan tersebut mengenai DADA KANAN ATAS Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- Selanjutnya Terdakwa I Kembali menggunakan sebilah pisau untuk MENIKAM Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO sebanyak 1 (satu) kali, Tusukan tersebut mengenai BAHU KANAN Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO.
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS :
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- Memeluk Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO dari arah belakang menggunakan tangan kiri seolah-olah melerai, kemudian MEMUKUL bagian BELAKANG KEPALA Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO secara berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan.
- MEMUKUL Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, Pukulan tersebut mengenai Dada Kanan Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO
- Terdakwa III. JANUARIUS MANEK Alias BONDAN :
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- MEMUKUL Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan. Pukulan tersebut mengenai kepala kiri Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- DIO ARAUJO (DPO) :
- Selanjutnya, pada saat Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO hendak meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor bersama Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, DIO ARAUJO kembali melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara MEMUKUL dari arah depan menggunakan tangan yang mengenai bagian bawah mata kanan Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO) :
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON :
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- Bahwa Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU yang mengalami luka tikam berusaha menyelamatkan diri dan meminta bantuan untuk dibawa ke rumah sakit, sedangkan Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO dan Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO, dengan bantuan Saksi ALEX DELFINO BARETTO DA SILVA Alias ALEX, menuju Polres Belu untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut.
- Bahwa setelah melakukan Pengeroyokan yang mengakibatkan Luka terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, kemudian Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, bersama DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO), ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) dan Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO meninggalkan tempat kejadian menuju wilayah Weaituan, dimana Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB mengakui telah melakukan penikaman terhadap 2 (dua) orang korban. Mengetahui hal tersebut, para Terdakwa kemudian melarikan diri menuju Kota Kupang untuk menghindari proses hukum, hingga pada tanggal 15 April 2026 Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III memutuskan untuk menyerahkan diri kepada Jatanras Polda NTT dan selanjutnya diamankan oleh Personel Polres Belu, sedangkan DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO) dan ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) melarikan diri dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua No. RSU.066.8 / 60 / IV / 2026, tanggal 10 April 2026 terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO, yang ditanda tangani oleh dr. Maria Yunita Priska Mali, dengan Hasil Pemeriksaan :
- Luka robek di kepala bagian kiri berbentuk tidak beraturan, ukuran tiga sebti meter kali nol koma dua senti meter
- Luka sayat di bawah mata kanan berbentuk lurus, tepi rata, ukuran dua koma lima sebti meter kali nol koma satu senti meter
- Bengkak di bawah mata kanan ukuran tiga senti meter kali dua sebti meter
- Luka lecet berbentuk tidak beraturan di pinggang kanan ukuran satu senti meter kali nol koma lima senti meter
- Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka robek di kepala kiri, bengkak di bawah mata kanan, dan luka lecet di pinggang kanan akibat trauma tumpul serta didapatkan luka sayat di bawah mata kanan akibat trauma tajam
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua No. RSU.066.8 / 62 / IV / 2026, tanggal 10 April 2026 terhadap Korban II. JOLIDO DELFINO, yang ditanda tangani oleh dr. Maria Yunita Priska Mali, dengan Hasil Pemeriksaan :
- Luka sayat pada kelopak mata kanan atas dengan tepi rata ukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
- Luka terbuka pada bahu kanan dengan tepi rata ukuran dua senti meter kali satu sentimeter kali nol koma dua senti meter disertai perdarahan.
- Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya luka sayat pada kelopak mata kanan atas dan adanya luka terbuka pada bahu kanan akibat trauma tajam.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua No. RSU.066.8 / 61 / IV / 2026, tanggal 10 April 2026 terhadap Korban III. ARKANJU MAYA, yang ditanda tangani oleh dr. Maria Yunita Priska Mali, dengan Hasil Pemeriksaan :
- Ditemukan Luka terbuka pada dada kanan atas di bawah tulang selangka kanan, berbentuk beraturan, dengan tepi luka rata dan tegas, sudut luka lancip, tanpa jembatan jaringan, berukuran lima sentimeter, kali empat senti meter, dengan kedalaman mencapai jarigan di bawah kulit disertai perdarahan aktif.
- Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan luka terbuka pada dada kanan atas dibawah tulang selangka kanan disertai perdarahan aktif akibat trauma tajam.
Perbuatan Terdakwa Tersebut Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
----- Bahwa ia Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO) dan ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO), pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Raya depan Warung Makan Nabas Simpang Lima Atambua, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO, Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, Saksi ALEX DELFINO BARRETO DA SILVA Alias ALEX, dan Saksi EUGENIO JOANES PUTRA HAGUL Alias EGI yang sedang dalam perjalanan pulang, berhenti di sekitar Masjid Raya Al-Mujahiddin setelah melihat Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO sedang menangis. Selanjutnya Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, Saksi ALEX DELFINO BARRETO DA SILVA Alias ALEX, dan Saksi EUGENIO JOANES PUTRA HAGUL Alias EGI membawa Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO ke depan Warung Nabas untuk mencari tahu peristiwa yang dialaminya, sedangkan Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO memutuskan untuk tetap melanjutkan perjalanan menuju Tenukiik.
- Tidak lama kemudian Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO) dan ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) tiba di lokasi kejadian yang berada di Jalan Raya depan Warung Makan Nabas Simpang Lima Atambua, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu menggunakan beberapa sepeda motor. Melihat Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO sedang menangis, maka Terdakwa I. JEMIANUS BAROS alias AYUB dan Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA alias CHRIS berkata “Ano, Lu Lihat Sapa Yang Pukul Lu, Lu Pukul Sudah”. Karena penglihatannya terganggu akibat luka yang dialaminya, Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO kemudian salah menunjuk Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO sebagai orang yang telah memukul dirinya, dan langsung memukul Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO.
- Melihat hal tersebut, maka Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA alias CHRIS langsung melakukan pemukulan terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO pada bagian dada. Selanjutnya situasi menjadi tegang. Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU berusaha menjelaskan bahwa dirinya bersama Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO tidak mengetahui peristiwa yang dialami oleh saksi Anak ANO dan justru berusaha menolong saksi Anak ANO. Namun penjelasan tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN.
- Bahwa tidak lama kemudian, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO kembali ke depan Warung Nabas Simpang Lima Atambua, dan melihat Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO serta Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU sedang terlibat adu mulut dengan Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO), ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) dan saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO.
- Bahwa tak lama kemudian, Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO), dan ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU dengan cara melakukan pemukulan secara berulang kali pada bagian kepala, wajah, dada, punggung, bahu, dan tubuh para korban, yang dilakukan pada waktu dan tempat yang sama.
- Bahwa adapun peran masing-masing Terdakwa dan 3 (tiga) orang pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap para korban adalah sebagai berikut :
- Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB :
- Menggunakan sebilah pisau untuk MENIKAM Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU sebanyak 1 (satu) kali, Tusukan tersebut mengenai DADA KANAN ATAS Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- Selanjutnya Terdakwa I Kembali menggunakan sebilah pisau untuk MENIKAM Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO sebanyak 1 (satu) kali, Tusukan tersebut mengenai BAHU KANAN Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO.
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS :
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- Memeluk Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO dari arah belakang menggunakan tangan kiri seolah-olah melerai, kemudian MEMUKUL bagian BELAKANG KEPALA Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO secara berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan.
- MEMUKUL Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, Pukulan tersebut mengenai Dada Kanan Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO
- Terdakwa III. JANUARIUS MANEK Alias BONDAN :
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- MEMUKUL Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan. Pukulan tersebut mengenai kepala kiri Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- DIO ARAUJO (DPO) :
- Selanjutnya, pada saat Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO hendak meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor bersama Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, DIO ARAUJO kembali melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara MEMUKUL dari arah depan menggunakan tangan yang mengenai bagian bawah mata kanan Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO) :
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON :
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- Bahwa Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU yang mengalami luka tikam berusaha menyelamatkan diri dan meminta bantuan untuk dibawa ke rumah sakit, sedangkan Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO dan Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO, dengan bantuan Saksi ALEX DELFINO BARETTO DA SILVA Alias ALEX, menuju Polres Belu untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut.
- Bahwa setelah melakukan Pengeroyokan terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, kemudian Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, bersama DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO), ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) dan Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO meninggalkan tempat kejadian menuju wilayah Weaituan, dimana Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB mengakui telah melakukan penikaman terhadap 2 (dua) orang korban. Mengetahui hal tersebut, para Terdakwa kemudian melarikan diri menuju Kota Kupang untuk menghindari proses hukum, hingga pada tanggal 15 April 2026 Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III memutuskan untuk menyerahkan diri kepada Jatanras Polda NTT dan selanjutnya diamankan oleh Personel Polres Belu, sedangkan DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO) dan ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) melarikan diri dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua No. RSU.066.8 / 60 / IV / 2026, tanggal 10 April 2026 terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO, yang ditanda tangani oleh dr. Maria Yunita Priska Mali, dengan Hasil Pemeriksaan :
- Luka robek di kepala bagian kiri berbentuk tidak beraturan, ukuran tiga sebti meter kali nol koma dua senti meter
- Luka sayat di bawah mata kanan berbentuk lurus, tepi rata, ukuran dua koma lima sebti meter kali nol koma satu senti meter
- Bengkak di bawah mata kanan ukuran tiga senti meter kali dua sebti meter
- Luka lecet berbentuk tidak beraturan di pinggang kanan ukuran satu senti meter kali nol koma lima senti meter
- Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka robek di kepala kiri, bengkak di bawah mata kanan, dan luka lecet di pinggang kanan akibat trauma tumpul serta didapatkan luka sayat di bawah mata kanan akibat trauma tajam
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua No. RSU.066.8 / 62 / IV / 2026, tanggal 10 April 2026 terhadap Korban II. JOLIDO DELFINO, yang ditanda tangani oleh dr. Maria Yunita Priska Mali, dengan Hasil Pemeriksaan :
- Luka sayat pada kelopak mata kanan atas dengan tepi rata ukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
- Luka terbuka pada bahu kanan dengan tepi rata ukuran dua senti meter kali satu sentimeter kali nol koma dua senti meter disertai perdarahan.
- Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya luka sayat pada kelopak mata kanan atas dan adanya luka terbuka pada bahu kanan akibat trauma tajam.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua No. RSU.066.8 / 61 / IV / 2026, tanggal 10 April 2026 terhadap Korban III. ARKANJU MAYA, yang ditanda tangani oleh dr. Maria Yunita Priska Mali, dengan Hasil Pemeriksaan :
- Ditemukan Luka terbuka pada dada kanan atas di bawah tulang selangka kanan, berbentuk beraturan, dengan tepi luka rata dan tegas, sudut luka lancip, tanpa jembatan jaringan, berukuran lima sentimeter, kali empat senti meter, dengan kedalaman mencapai jarigan di bawah kulit disertai perdarahan aktif.
- Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan luka terbuka pada dada kanan atas dibawah tulang selangka kanan disertai perdarahan aktif akibat trauma tajam.
Perbuatan Terdakwa Tersebut Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO) dan ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO), pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Raya depan Warung Makan Nabas Simpang Lima Atambua, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut Serta Melakukan Penganiayaan, yaitu terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO, Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, Saksi ALEX DELFINO BARRETO DA SILVA Alias ALEX, dan Saksi EUGENIO JOANES PUTRA HAGUL Alias EGI yang sedang dalam perjalanan pulang, berhenti di sekitar Masjid Raya Al-Mujahiddin Atambua, setelah melihat Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO sedang menangis. Selanjutnya Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, Saksi ALEX DELFINO BARRETO DA SILVA Alias ALEX, dan Saksi EUGENIO JOANES PUTRA HAGUL Alias EGI membawa Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO ke depan Warung Nabas untuk mencari tahu peristiwa yang dialaminya, sedangkan Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO memutuskan untuk tetap melanjutkan perjalanan menuju Tenukiik.
- Tidak lama kemudian Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO) dan ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) tiba di lokasi kejadian yang berada di Jalan Raya depan Warung Makan Nabas Simpang Lima Atambua, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu menggunakan beberapa sepeda motor. Melihat Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO sedang menangis, maka Terdakwa I. JEMIANUS BAROS alias AYUB dan Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA alias CHRIS berkata “Ano, Lu Lihat Sapa Yang Pukul Lu, Lu Pukul Sudah”. Karena penglihatannya terganggu akibat luka yang dialaminya, Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO kemudian salah menunjuk Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO sebagai orang yang telah memukul dirinya, dan langsung memukul Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO.
- Melihat hal tersebut, maka Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA alias CHRIS langsung melakukan pemukulan terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO pada bagian dada. Selanjutnya situasi menjadi tegang. Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU berusaha menjelaskan bahwa dirinya bersama Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO tidak mengetahui peristiwa yang dialami oleh saksi Anak ANO dan justru berusaha menolong saksi Anak ANO. Namun penjelasan tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN.
- Bahwa tidak lama kemudian, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO kembali ke depan Warung Nabas Simpang Lima Atambua, dan melihat Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO serta Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU sedang terlibat adu mulut dengan Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO), ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) dan saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO.
- Bahwa tak lama kemudian, Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO), dan ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) secara bersama-sama melakukan Penganiayaan terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU dengan cara melakukan pemukulan secara berulang kali pada bagian kepala, wajah, dada, punggung, bahu, dan tubuh para korban, yang dilakukan pada waktu dan tempat yang sama.
- Bahwa adapun peran masing-masing Terdakwa dan 3 (tiga) orang pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam melakukan Penganiayaan terhadap para korban adalah sebagai berikut :
- Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB :
- Menggunakan sebilah pisau untuk MENIKAM Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU sebanyak 1 (satu) kali, Tusukan tersebut mengenai DADA KANAN ATAS Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- Selanjutnya Terdakwa I Kembali menggunakan sebilah pisau untuk MENIKAM Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO sebanyak 1 (satu) kali, Tusukan tersebut mengenai BAHU KANAN Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO.
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS :
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- Memeluk Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO dari arah belakang menggunakan tangan kiri seolah-olah melerai, kemudian MEMUKUL bagian BELAKANG KEPALA Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO secara berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan.
- MEMUKUL Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, Pukulan tersebut mengenai Dada Kanan Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO
- Terdakwa III. JANUARIUS MANEK Alias BONDAN :
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- MEMUKUL Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan. Pukulan tersebut mengenai kepala kiri Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- DIO ARAUJO (DPO) :
- Selanjutnya, pada saat Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO hendak meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor bersama Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, DIO ARAUJO kembali melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara MEMUKUL dari arah depan menggunakan tangan yang mengenai bagian bawah mata kanan Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO) :
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON :
- Melakukan PEMUKULAN secara bersama-sama dan berulang-ulang terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU
- Bahwa Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU yang mengalami luka tikam berusaha menyelamatkan diri dan meminta bantuan untuk dibawa ke rumah sakit, sedangkan Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO dan Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias DIO, dengan bantuan Saksi ALEX DELFINO BARETTO DA SILVA Alias ALEX, menuju Polres Belu untuk melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut.
- Bahwa setelah melakukan Penganiayaan terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO Alias JOAO, Korban II. JOLIDO DELFINO BARRETO DA SILVA Alias Dio, dan Korban III. ARKANJU MAYA Alias KANJU, kemudian Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB, Terdakwa II. CHRISTIAN BAGAIKALA Alias CHRIS, Terdakwa III. JANUARIUS BONDAN Alias BONDAN, bersama DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO), ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) dan Saksi Anak RIVALDO ASSUNCAO DOS SANTOS Alias ANO meninggalkan tempat kejadian menuju wilayah Weaituan, dimana Terdakwa I. JEMIANUS BAROS Alias AYUB mengakui telah melakukan penikaman terhadap 2 (dua) orang korban. Mengetahui hal tersebut, para Terdakwa kemudian melarikan diri menuju Kota Kupang untuk menghindari proses hukum, hingga pada tanggal 15 April 2026 Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III memutuskan untuk menyerahkan diri kepada Jatanras Polda NTT dan selanjutnya diamankan oleh Personel Polres Belu, sedangkan DIO ARAUJO (DPO), ELYAKIM LETO BEREK Alias KIM (DPO) dan ANDREAN IRON LASI MANDALA Alias IRON (DPO) melarikan diri dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua No. RSU.066.8 / 60 / IV / 2026, tanggal 10 April 2026 terhadap Korban I. JOAO SANTIAGO DELFINO, yang ditanda tangani oleh dr. Maria Yunita Priska Mali, dengan Hasil Pemeriksaan :
- Luka robek di kepala bagian kiri berbentuk tidak beraturan, ukuran tiga senti meter kali nol koma dua senti meter
- Luka sayat di bawah mata kanan berbentuk lurus, tepi rata, ukuran dua koma lima sebti meter kali nol koma satu senti meter
- Bengkak di bawah mata kanan ukuran tiga senti meter kali dua sebti meter
- Luka lecet berbentuk tidak beraturan di pinggang kanan ukuran satu senti meter kali nol koma lima senti meter
- Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka robek di kepala kiri, bengkak di bawah mata kanan, dan luka lecet di pinggang kanan akibat trauma tumpul serta didapatkan luka sayat di bawah mata kanan akibat trauma tajam
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua No. RSU.066.8 / 62 / IV / 2026, tanggal 10 April 2026 terhadap Korban II. JOLIDO DELFINO, yang ditanda tangani oleh dr. Maria Yunita Priska Mali, dengan Hasil Pemeriksaan :
- Luka sayat pada kelopak mata kanan atas dengan tepi rata ukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
- Luka terbuka pada bahu kanan dengan tepi rata ukuran dua senti meter kali satu sentimeter kali nol koma dua senti meter disertai perdarahan.
- Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya luka sayat pada kelopak mata kanan atas dan adanya luka terbuka pada bahu kanan akibat trauma tajam.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua No. RSU.066.8 / 61 / IV / 2026, tanggal 10 April 2026 terhadap Korban III. ARKANJU MAYA, yang ditanda tangani oleh dr. Maria Yunita Priska Mali, dengan Hasil Pemeriksaan :
- Ditemukan Luka terbuka pada dada kanan atas di bawah tulang selangka kanan, berbentuk beraturan, dengan tepi luka rata dan tegas, sudut luka lancip, tanpa jembatan jaringan, berukuran lima sentimeter, kali empat senti meter, dengan kedalaman mencapai jarigan di bawah kulit disertai perdarahan aktif.
- Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan luka terbuka pada dada kanan atas dibawah tulang selangka kanan disertai perdarahan aktif akibat trauma tajam.
Perbuatan Terdakwa Tersebut Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |