Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Atb AGUSTINUS SABON EBAN, S.H. ADRIANUS BRIA SERAN, S.H Alias RAJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/2026/Polres Malaka
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AGUSTINUS SABON EBAN, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ADRIANUS BRIA SERAN, S.H Alias RAJA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Paulus Seran tahu,SHADRIANUS BRIA SERAN, S.H Alias RAJA
Anak Korban
Dakwaan

KESIMPULAN :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Selama Proses Penyidikan berlangsung, Penyidik / Penyidik Pembantu menemukan hal-hal yang meringankan atau memberatkan Tersangka yaitu :------------------------------------------------------

----- 01.Hal-hal yang Memberatkan Tersangka :------------------------------------------------------------------

----- 01)Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.----------------------------------

----- 02.Hal-hal yang Meringankan Tersangka :-------------------------------------------------------------------

----- 01)Bahwa Tersangka bersikap Kooperatif.-------------------------------------------------------

----- 02)Bahwa Tersangka bersikap sopan pada saat proses Penyidikan.------------------------

----- 03)Bahwa Tersangka mengakui Perbuatanya, Telah Berupaya Meminta Maaf Serta Menyesali Perbuatannya.-------------------------------------------------------------------------------------

----- 04)Bahwa Tersangka merupakan pejabat negara yakni selaku Ketua DPRD Kab. Malaka, mengingat ia telah mengabdikan hidupnya untuk bekerja pada negara. 

Berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli, Petunjuk dan keterangan Tersangka serta didukung Alat bukti berupa Surat   Visum   Et   Repertum    No: 409/MB/PUSK.BSK/VR /VIII/2025   tertanggal  19 Agustus 2025 yang di terbitkan oleh Puskesmas Besikama yang ada maka terhadap Tersangka a.n. ADRIANUS  BRIA  SERAN, S.H. alias RAJA  patut diduga keras telah melakukan tindak pidana “perbuatan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Yang mana Tersangka ADRIANUS  BRIA  SERAN, S.H. alias RAJA  telah malakukan Penganiayaan Ringan terhadap Korban ALFONSIUS LEKI alias ALFONS, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. Untuk itu  Perkara tersebut dapat ditingkatkan ketahap Penuntutan.

Pihak Dipublikasikan Ya