Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Atb 1.MARTEN KLAU
2.THERESIA HOAR
3.KLARA HAOR LELLO
3.MARGERETHA LELO
4.MARTINUS BERE
5.ELISABETH HOAR
6.YAKOBETI TELIK SERAN
7.ABRAHAM LELO
8.FRANSISKUS NAHAK SERAN
9.SIMON NAHAK TARUK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTEN KLAU
2THERESIA HOAR
3KLARA HAOR LELLO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marselinus Bere Eduk, S.H.MARTEN KLAU
2Marselinus Bere Eduk, S.H.THERESIA HOAR
3Marselinus Bere Eduk, S.H.KLARA HAOR LELLO
Tergugat
NoNama
1MARGERETHA LELO
2MARTINUS BERE
3ELISABETH HOAR
4YAKOBETI TELIK SERAN
5ABRAHAM LELO
6FRANSISKUS NAHAK SERAN
7SIMON NAHAK TARUK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa  yang Luasnya    kurang lebih 1.600  meter persegi, dengan batas – batas tanah sengketa :
    •  
    •  
    •  
    •  
  3.  
  4.  

               Yang Letak tanah sengketa di Dusun Tooskiar, RT.001, Rw.001, Desa Sikun,  Kecamatan, Malaka Barat,Kabupaten Malaka – NTT;

adalah Merupakan Hak Milik Para Penggugat ;

  1. Menyatakan menurut Hukum bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sah  dari alm. Marten Seran Lelo dan Alma. Wihelmina  Kolo, 
  2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang membangun fondasi diatas tanah sengketa maupun perbuatan Tergugat VI yang menyuruh Tergugat I dan Tergugat II membuat fondasi diatas tanah sengketa adalah merupakan  Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Para Penggugat;
  3. Menyatakan Hukum bahwa Perbuatan Tergugat III yang menguasai tanah sengketa tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Para Penggugat;
  4. Menyatakan Hukum Perbuatan Tergugat V yang menyebot masuk dan menguasai tanah sengketa tanpa sepengetahuan para Penggugat maupun perbuatan Tergugat IV, Tergugat VI dan Tergugat VII yang menyuruh Tergugat V menguasai tanah sengketa adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Para Penggugat;
  5. Menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat VII yang menyerobot masuk tanah sengketa tanpa sepengetahuan para Penggugat adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak Milik Para Penggugat;
  6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan alat negara;
  7. Menghukum para Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak