Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Atb AWALUDIN SAID MARIA GAUDENSIANA BOE Alias DENSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/04/VIII/RES.0.0/2026/Polres Malaka
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AWALUDIN SAID
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIA GAUDENSIANA BOE Alias DENSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2026, bertempat bertempat di Jalan Umum, Dusun Tualaran, Desa Babulu Selatan, Kec Kobalima, Kab. Malaka, sekira pukul 08.38 wita, kejadian berawal dari Korban  dan Tante Korban menumpang mobil Pick Up dengan tujuan mengantar tante Korban yang sedang sakit ke Klinik Susteran Betun, namun ditengah perjalanan tepatnya dikampung Aibaki, dusun Tualaran, desa babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kab. Malaka, mobil yg korban tumpangi di hadang/palang dengan menggunakan kayu berukuran sedang oleh saudari KALARA AEK (Kakak Kandung tersangka) dan Tersangka Cs yakni saudara TEMU (suami dari tersangka), saudari LENTA FUNAN (kakak kandung tersangka), saudari MEARAFU (anak dari LENTA FUNAN), saat saudari KLARA AEK menghadang mobil tersebut mengatakan “ OM SUPIR PARKIR !, KAMI MAU CEK MARTINA RAFU ADA KAH TIDAK ? “ sehingga mobil yang ditumpangi Korban berhenti, setelah itu Saudari MARIA GAUDENSIANA BOE alias DENSI   muncul dari arah belakang mobil mengatakan “ TURUN TURUN TURUN SEKARANG ! “, sehingga pada saat itu Korban pun turun dari Mobil Pick Up tersebut dan Tersangka juga mengatakan “ MARTINA RAFU TIDAK BOLEH LEWAT SINI “ sehingga waktu itu Korban langsung berjalan pulang kembali kerumah dan mobil tersebut kembali melanjutkan perjalanannya ke Betun karena harus mengantar tante Korban yang sedang sakit, Ketika Korban Kembali kerumah, Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada adik kandung Korban, lalu Korban bersama anak kandung Korban yang masih berumur 16 tahun dan adik kandung korban kembali ke tempat kejadian tersebut dengan maksud untuk menanyakan alasan mengapa mereka menghadang mobil Korban, sesampainya ditempat Kejadian tersebut adik kandung Korban mengatakan “ INI JALAN PEMERINTAH JADI KAMI BISA LEWAT “ saat itu langsung banyak warga yang datang mengerumuni mereka, kemudian Tersangka Saudari MARIA GAUDENSIANA BOE alias DENSI   datang mendekati Korban  lalu melakukan Penganiayaan terhadap Korban yakni Tersangka dengan menggunakan tangan kanannya menarik rambut Korban kemudian dengan kepalan tangan yang sama memukul Kepala Korban sebanyak 1 (satu) kali lalu Tersangka  juga mencakar tangan kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, korban langsung menghindar dan Kembali berjalan melalui hutan dan sampai di Halibot lalu korban menumpang mobil pick up ke betun dan melaporkan kejadian penganiayaan yang korban alami ke Kantor Kepolisian Resor Malaka

Pihak Dipublikasikan Ya