| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah : Nama, Tanggal dan Tahun Lahir Pemohon yang tertulis pada KTP No. 5304083112750002 tahun 2023, dan KK No. 5321012003200001 tahun 2021 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama : SUKRI, lahir di Kupang, 31-12-1975 untuk dirubah menjadi nama SUKRI CONI, lahir di Kupang, 27-12-1982 untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah No. 05/02/II/2011 dan Surat Keterangan Beda Nama No. Ds. Whl.474/10/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wehali, Kec. Malaka Tengah, Kabupaten Malaka serta Surat Rekoemdasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan Kutipan Akta Kelahiran anak No.7308-LT-30102014-0211 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama, Tanggal dan Tahun Lahir pemohon pada KTP dan KK Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|