INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 12/Pdt.G.S/2025/PN Atb | GLORIA AYUCHANDRI WARDANA | IGNASIA RAMINEM DEWI GEGA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2025/PN Atb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 48.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan isi chatingan melalui Aplikasi whatshapp antara Penggugat dan Tergugat adalah suatu bentuk perjanjian yang Sah dan mengikat;
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perjanjian adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
4. Menghukum Tergugat membayar sisa pengembalian uang kepada Penggugat sebesar Rp.48.000.000,-( Empat puluh delapan juta rupiah) secara tunai;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde) dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
