- Mengabulkan Gugatan Perlawanan eksekusi untuk seluruhnya
- Menyatakan hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar
- Menyatakan Pelawan adalah ahli waris yang sah dari ibunda Aplonia Bano Teti almarhum yang menikah dengan ayah Landalinus Seran Tetik almarhum
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Dusun Umasukaer semula Desa Kateri sekarang Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, seluas 4.530 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik, No. 105 Tahun 1991 Surat Ukur No. 1124/1991 atas nama Terlawan dengan batas-batas:
- Utara dengan tanah Alexander Seran
- Timur dengan tanah Landelinus Seran Teti
- Selatan dengan Jalan Umasukaer-KateriĀ
- Barat dengan tanah Emanuel Nesi
Adalah hak milik sah dari Pelawan Bersama saudaranya.
5. Menyatakan hukum membatalkan surat Pemberitahuan Teguran Aanmaning Nomor 1463/PAN.PN/W26-U10/HK2.4/XII/2025 terhadap bidang tanah yang hendak di eksekui.
6. Menyatakan hukum putusan Pengadilan Negeri Atambua : 14/PDT.G/2022/PN. ATb Tertanggal 22 Agustus 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 159/PDT/2022/PT.KPG Tertanggal 12 Desember 2022 Juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 134 K/PDT/2024 Tanggal 7 Februari 2024 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan.
7. Menyatakan hukum bahwa segala permohonan eksekusi atau pelaksanaan putusan Pengadilan negeri Atambua : 14/PDT.G/2022/PN. ATb Tertanggal 22 Agustus 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 159/PDT/2022/PT.KPG Tertanggal 12 Desember 2022 Juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 134 K/PDT/2024 Tanggal 7 Februari 2024 dari Terlawan ditangguhkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
8. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |