Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG HALILULIK 1.Modesta Abuk
2.Donatus Baria
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG HALILULIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Modesta Abuk
2Donatus Baria
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.258.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.58.258.800.-(lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.44.268.900.-(empat puluh empat juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah), bunga Rp.5.905.400.-(lima juta sembilan ratus lima ribu empat ratus rupiah), denda Rp.461.900.-(empat ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat dengan nomor sertifikat: 24.04.02.06.1.00482 a.n Donatus Baria(Tergugat I)seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30609001257/CU-KS/PP/IV/2024dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak