Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Atb MARIA MARGARETHA N. MABILANI, S.H. ANTONIUS SERAN, S.H., Alias ELI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-364/N.3.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA MARGARETHA N. MABILANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS SERAN, S.H., Alias ELI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Melkias Takoy, S.H.,M.HANTONIUS SERAN, S.H., Alias ELI.
Anak Korban
Dakwaan

 

--------- Bahwa ia Terdakwa ANTONIUS SERAN, S.H., Alias ELI pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 18:30 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Jalan Raya arah Jurusan Betun menuju arah Jurusan Bolan tepatnya di Dusun Kotafoun, RT.003/RW.003, Desa Bereliku, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban an. MARIA SINTA NAMOK meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal ketika Terdakwa ANTONIUS SERAN, S.H. Alias ELI telah selesai mengikuti acara adat di Besikama Kecamatan Malaka Barat, kemudian Terdakwa ANTONIUS SERAN, S.H. Alias ELI menggunakan Sepeda Motor merk Yamaha Fiz R warna hitam tanpa nomor Polisi/Plat dan tanpa lampu kendaraan memboncengi Saksi Timoteus Nahak dari Besikama Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka menuju ke rumah, namun ketika melewati Jalan Raya Jurusan Betun menuju arah Jurusan Bolan tepatnya di Dusun Kotafoun RT.003/RW.003, Desa Bereliku Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Terdakwa ANTONIUS SERAN, S.H. Alias ELI yang sedang berkendara dengan kecepatan ± 50 (lima puluh) Km/Jam dengan persneling 4 (empat), tidak melihat korban MARIA SINTA NAMOK sedang berjalan kaki menyebrangi jalan raya, akibatnya Terdakwa Antonius Seran, S.H. Alias Eli menabrak korban MARIA SINTA NAMOK hingga jatuh terpental di badan jalan (bagian jalan yang meliputi seluruh jalur lalu lintas dan bahu jalan).
  • Bahwa karena tabrakan tersebut Saksi Timotius Nahak yang dibonceng Terdakwa Antonius Seran, S.H. Alias Eli langsung jatuh bersama-sama Terdakwa di badan jalan. Pada saat itu masyarakat disekitar lokasi kejadian, langsung datang dan melihat kondisi Korban MARIA SINTA NAMOK, Saksi Timotius Nahak Dan Terdakwa Antonius Seran, S.H. Alias Eli, Kemudian Saksi Petrus Seran, Ama.Pd yang berada dilokasi kejadian melihat Terdakwa Antonius Seran, S.H. Alias Eli yang berusaha bangun dan mengambil Sepeda Motor merk Yamaha Fiz R warna hitam dan mengatakan “kamu lari bagaimana atau kejar siapa sampai tabrak MAMA BIAN” lalu Terdakwa Antonius Seran, S.H. Alias Eli menjawab “Bapak PIT saya juga tidak tahu karena ini kayak mimpi saja”. Lalu masyarakat membantu mengangkat korban MARIA SINTA NAMOK ke atas mobil untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Penyangga Perbatasan Betun.
  • Bahwa ketika korban MARIA SINTA NAMOK tiba di ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) Rumah Sakit Penyangga Perbatasan Betun langsung mendapatkan pemeriksaan dari Dokter I Putu Nanda Ariesta Putra dengan kondisi terdapat luka lecet pada tangan dan kaki, serta luka robek pada bagian kepala dan mengeluarkan darah segar pada mulut, kedua lubang hidung dan kedua lubang telinga, lalu Dokter I Putu Nanda Ariesta Putra melakukan pemeriksaan denyut nadi pada korban MARIA SINTA NAMOK namun TIDAK MENEMUKAN DENYUT NADI sehingga Dokter I Putu Nanda Ariesta Putra memberikan tindakan pijat jantung dan memberikan beberapa obat untuk pacu jantung namun korban MARIA SINTA NAMOK tidak memberikan respon terhadap pengobatan yang diberikan, selanjutnya korban MARIA SINTA NAMOK dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 19:51 Wita.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa Antonius Seran, S.H. Alias Eli berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Penyangga Perbatasan Betun Nomor: 635/SKK-2/RSUPP/I/2024 tanggal 02 Janauri 2024 telah diperiksa MARIA SINTA NAMOK dan ditandatangani oleh dr. IP. Nanda A. Putra dengan hasil pemeriksaan yakni : Jenazah an. MARIA SINTA NAMOK, Nik : 5304085111620001, Lahir di Belu tanggal 31 Desember 1962, Jenis Kelamin Perempuan, Pendidikan Terakhir SLTA, Pekerjaan PNS, Alamat Sesuai Kartu tanda Penduduk : RT.008/RW.003, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia tanggal 02 Januari 2024 sekira Pukul 19:51 Wita, tempat meninggal Rumah Sakit, dirawat selama 1 (satu) Jam. Dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian Desa Bereliku Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Nomor : Ds.BLK/474/015/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 menerangkan bahwa benar MARIA SINTA NAMOK telah meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 02 januari 2024.
Pihak Dipublikasikan Ya