| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pengesahan anak-anak Para Pemohon yang lahir sebelum Para pemohon menikah yaitu :
- Nama :AURELIA RISLY HATI, Lahir di Atambua, 06-04-2014 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-25062019-0022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Permandian No.34.445 oleh Paroki Roh Kudus Halilulik serta Surat Keterangan Kelahiran No. DS. Bktl.145/441/SKL/V/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Bakustulama;
- Nama : GLORIA GANESA BEREK, Lahir di Belu, 26-07-2021 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-14072025-0002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan Surat Permandian No.36.833 oleh Paroki Roh Kudus Halilulik serta Surat Keterangan Kelahiran No. DS. Bktl.145/442/SKL/V/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Bakustulama;Sebagai anak-anak kandung yang sah dari Para pemohon.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak-anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
|