| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama pemohon yang tertulis Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 5304045507800002 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304042401150001 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yang tertulis MARTHA IS, Lahir di Halituku, 15-07-1980 dirubah menjadi :MARTHA ISKA ASTEN, Lahir di Halituku, tanggal 15-07-1980 untuk sesuaikan dengan identitas yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 5304-LT-25102016-0023, Ijazah SMP Anak Pemohon No. DN-24/D-SMP/K13/23/ 0008002 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri Halituku dan Surat Permandian Nomor: 21-188 yang dikeluarkan oleh Paroki St. Petrus Tukuneno;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|