Petitum |
- Bahwa sesungguhnya pemohon lahir pada Derok, 08 Agustus 2004 dengan nama Mariano M. M. Baros sebagaimana tercatat pada Ijazah SD dengan nomor DN-24 Dd/06 0011681 dan Ijazah SMP nomor DN-24/D-SMP/06/ 0387394;
- Bahwa penerbit Kartu Keluarga (KK) No. 5304031012062019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu terdapat kekeliruan atau salah penulisan Nama, Tempat, Tanggal dan Bulan Lahir pemohon, yang dalam Kartu Keluarga tertulis Turiskain, 07 Mei 2004 dengan nama Sisto Ati Talo, sedangkan yang benar adalah Derok, 08 Agustus 2004 dengan nama Mariano M. M. Baros sesuai dengan yang tercatat pada Ijazah SD dengan nomor DN-24 Dd/06 0011681 dan Ijazah SMP nomor DN-24/D-SMP/06/ 0387394;
- Bahwa pemohon bermaksud ingin mengubah data kependudukan yaitu Nama, Tempat, Tanggal dan Bulan Lahir pada Kartu Keluarga (KK) No. 5304031012062019 tersebut;
- Bahwa demi kepentingan pemohon maka penetapan ganti Nama, Tempat, Tanggal dan Bulan Lahir sangat dibutuhkan;
- Bahwa untuk merubah Nama, Tempat, Tanggal dan Bulan Lahir pemohon tersebut haruslah terlebih dahulu mendapat suatu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Atambua.
|