Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari LAMBERTUS KALAU NARUK dan MARIA LURUK BRIA.
- Menyatakan harta peninggalan yang menjadi perkara ini seperti terurai diatas sebagai ahli waris yang sah dari Para Penggugat.
- Menyatakan sah menurut Hukum tanah sawah yang terletak di Dusun A, RT.003/RW.003, Desa Loofon Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Timur : berbatsan dengan sungai Weliman
- Barat : berbatasan dengan sungai kecil
- Utara : berbatasan dengan sungai Para Penggugat
- Selatan : berbatasan dengan sungai Weliman,
Dengan ukuran Panjang 100 meter, Lebar 100 meter.
Merupakan Peninggalan suami istri Lambertus Kalau Naruk Alamhrum dan Maria Luruk bria Almarhuma.
- Menyatakan sebagai Hukum Pernyataan Tergugat I dan Tergugat II, dalam surat Pernyataan Tertanggal 12 November 2024, adalah sah dan berharga.
- Membatalkan surat Pernyataan tertanggal 12 November 2024 tentang pembagian hasil antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum karena beretiked buruk.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang tetap menguasai tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum.
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan Tanah sengketa tersebut kepada para Penggugat tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan Keamanan/Polisi.
- Menyatakan dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp.50.000.000 kepada Para Penggugat secara kontan dan seketika.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar RP. 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) sehari, apabila lalai memenuhi isi putusan ini sejak di ucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verset banding atau kasasi
- Menghukum tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Dalam Pengadilan yang baik, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aqzuo et Bonol) |