Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Atb 1.BEATRIKS HOAR BRIA BEREK
2.QUINTA KIIK
3.JOHANES NAHAK
4.MARIA MARGARETHA TELIK
5.BLANDINA RIKA
5.RAFAEL BRIA KLAU
6.JOHANES NAHAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BEATRIKS HOAR BRIA BEREK
2QUINTA KIIK
3JOHANES NAHAK
4MARIA MARGARETHA TELIK
5BLANDINA RIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Martinus Sobe, S.H.BEATRIKS HOAR BRIA BEREK
2Martinus Sobe, S.H.QUINTA KIIK
3Martinus Sobe, S.H.JOHANES NAHAK
4Martinus Sobe, S.H.MARIA MARGARETHA TELIK
5Martinus Sobe, S.H.BLANDINA RIKA
Tergugat
NoNama
1RAFAEL BRIA KLAU
2JOHANES NAHAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari LAMBERTUS KALAU NARUK dan MARIA LURUK BRIA.
  3. Menyatakan harta peninggalan yang menjadi perkara ini seperti terurai diatas sebagai ahli waris yang sah dari Para Penggugat.
  4. Menyatakan sah menurut Hukum tanah sawah yang terletak di Dusun A, RT.003/RW.003, Desa Loofon Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Timur                    : berbatsan dengan sungai Weliman
  • Barat                     : berbatasan dengan sungai kecil
  • Utara                     : berbatasan dengan sungai Para Penggugat
  • Selatan                  : berbatasan dengan sungai Weliman,

Dengan ukuran Panjang 100 meter, Lebar 100 meter.

Merupakan Peninggalan suami istri Lambertus Kalau Naruk  Alamhrum dan Maria Luruk bria Almarhuma.

  1. Menyatakan sebagai Hukum Pernyataan Tergugat I dan Tergugat II, dalam surat Pernyataan Tertanggal 12 November 2024, adalah sah dan berharga.
  2. Membatalkan surat Pernyataan tertanggal 12 November 2024 tentang pembagian hasil antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum karena beretiked buruk.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang tetap menguasai tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum.
  4. Menghukum tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan Tanah sengketa tersebut kepada para Penggugat tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan Keamanan/Polisi.
  5. Menyatakan dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini.
  6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp.50.000.000 kepada Para Penggugat secara kontan dan seketika.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar RP. 100.000  ( Seratus Ribu Rupiah ) sehari, apabila lalai memenuhi isi putusan ini sejak di ucapkan sampai dilaksanakan.
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verset banding atau kasasi
  9. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Dalam Pengadilan yang baik, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aqzuo et Bonol)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak