Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
531/Pdt.P/2026/PN Atb MARIA LAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 531/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA LAU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan PENGESAHAN anak-anak pemohon yang lahir sebelum menikah yaitu:Nama : AJUL IGNASIUS BETTI, lahir di Belu, 31-07-2018 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-07022024-0004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;Nama : DESRIZITA ENJELINA BETTI, lahir di Belu, 11-12-2020 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-07022024-0007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;Sebagai anak-anak kandung yang sah dari pemohon dan alm. suami pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak-anak pemohon tersebut, sekaligus mencatat  kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak