| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan baik nama pemohon yaitu baik identitas pemohon yaitu BENE FAHIK, Lahir di Loonitas, 01 Januari 1958, sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304120101580023 Tahun 2021 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304021602210001 tahun 2021 serta Kutipan Akta Perkawinan No. 25/DP/CS/ATB/2004 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Belu maupun identitas pemohon yaitu BENEDIKTUS FAHIK, lahir, 25-04-1955 yang tertulis pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 206 tahun 2001, Desa Silawan yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Belu adalah sebagai IDENTITAS DARI ORANG YANG SAMA YAITU PEMOHON;
- Menetapkan identitas pemohon yang benar dan diperguakan oleh pemohon adalah BENE FAHIK, Lahir di Loonitas, 01 Januari 1958, sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304120101580023 Tahun 2021 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304021602210001 tahun 2021 serta Kutipan Akta Perkawinan No. 25/DP/CS/ATB/2004 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Belu, Surat keterangan Beda Nama dari Desa Silawan No. Ds. Sil. 470/136/II/2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Kepala Kantor BPN Kabupaten Belu dan/atau Instansi terkait lainnya, untuk diketahui bahwa identitas Pemohon pada Sertifikat maupun identitas pemohon yang tertera pada KTP dan KK serta Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut adalah benar-benar orang yang sama yaitu Pemohon, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|