| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon Merubah Nama Orang Tua pemohon yaitu :
- Nama Ayah pemohon yang tertulis pada kolom ayah di Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5321011609160006 Tahun 2025 dan Kutipan Akta Kelahiran No: 5321-LT-17032025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yang tertulis MIGUEL SARMENTO dirubah menjadi DOMINGGOS DE ARAUJO disesuaikan dengan Surat Permandian Nomor: 4.040 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Kamanasa dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: Ds.KMs.474.1/246/IV/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka;
- Nama Ibu pemohon yang tertulis pada kolom Ibu di Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5321011609160006 Tahun 2025 dan Kutipan Akta Kelahiran No: 5321-LT-17032025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka Tertulis DOMINGGAS FERNANDES dirubah menjadi FRANSISCA DE ARAUJO disesuaikan dengan Surat Permandian Nomor: 4.040 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Kamanasa dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: Ds.KMs.474.1/246/IV/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan nama ayah dan ibu pemohon, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|