Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2024/PN Atb MAGDALENA SOI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAGDALENA SOI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1STEFEN ALVES TES MAU, SH.M.KnMAGDALENA SOI
2OKTOVIANUS J. MESAK, SHMAGDALENA SOI
3EMERENSIANA BUI, S.HMAGDALENA SOI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada anak pemohon untuk mengubah nama, tanggal, bulan dan tahun lahir pada kartu keluarga nomor 5304181012060542  dari MARIA SOI, TANGGAL LAHIR 10 JULI 2007 menjadi MARIA FEBIOLA MESAK, TANGGAL LAHIR 22 FEBRUARI 2011.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua untuk mengirimkan salinan resmi penetapan perubahan nama ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk melakukan perubahan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir anak pemohon pada kartu keluarga nomor 5304181012060542  dari MARIA SOI, TANGGAL LAHIR 10 JULI 2007 menjadi MARIA FEBIOLA MESAK, TANGGAL LAHIR 22 FEBRUARI 2011 sesuai Ijazah SD.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam sidang permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak