Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada anak pemohon untuk mengubah nama, tanggal, bulan dan tahun lahir pada kartu keluarga nomor 5304181012060542 dari MARIA SOI, TANGGAL LAHIR 10 JULI 2007 menjadi MARIA FEBIOLA MESAK, TANGGAL LAHIR 22 FEBRUARI 2011.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua untuk mengirimkan salinan resmi penetapan perubahan nama ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk melakukan perubahan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir anak pemohon pada kartu keluarga nomor 5304181012060542 dari MARIA SOI, TANGGAL LAHIR 10 JULI 2007 menjadi MARIA FEBIOLA MESAK, TANGGAL LAHIR 22 FEBRUARI 2011 sesuai Ijazah SD.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam sidang permohonan ini kepada pemohon.
|