| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Mentapkan Pengesahan anak CHARLO FRANSISKUS MORUK MARTINS, lahir di Kabupaten Belu, pada tanggal 10-06-2024 yang lahir sebelum para pemohon menikah sebagai anak kandung yang sah, sekaligus menetapakan nama ayah kandung pada Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-28072026-0016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, yaitu: ayah bernama FREDERICO AFONSO MARTINS (ayah kadnung) dan ibu bernama GEMA GALGANI RIKHARDA MORUK (ibu kandung) untuk disesuaikan dengan kolom nama orang tua pada Kartu Keluarga No. 5304121703250001 tahun 2026;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Pengesahan anak dan mencantumkan nama ayah dari anak para pemohon yang tertulis pada kolom KK dan Kutipan Akta Kelahiran tersebut, sekligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Demikianlah permohonan ini diajukan dan atas dikabulkannya permohonan ini diucapkan terima kasih. |