Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Atb YOHANES DON BOSCO FAHIKA Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Cq. Kepala Kepolisian Resort Belu Cq. Kepala Kepolisian Sektor Raihat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2017
Nomor Surat 01 Praperadilan
Pemohon
NoNama
1YOHANES DON BOSCO FAHIKA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Cq. Kepala Kepolisian Resort Belu Cq. Kepala Kepolisian Sektor Raihat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 + Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya

+ Menyatakan hukum bahwa penghentian penyelidikan  oleh Termohon adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak

+ Memerintahkan   kepada Termohon untuk segera melakukan  penyelidikan

+ Memulihkan hak pemohon dalam kedudukan harkat serta martabatnya seperti semula

+ Menghukum Termohon untuk menyiarkan dicantum putusan ini pada harian dan tabloid yang ada di Kabupaten Belu dan Malaka

+ Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya