INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Atb | YOHANES DON BOSCO FAHIKA | Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Cq. Kepala Kepolisian Resort Belu Cq. Kepala Kepolisian Sektor Raihat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Jul. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Atb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Jul. 2017 | ||||
Nomor Surat | 01 Praperadilan | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | + Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya + Menyatakan hukum bahwa penghentian penyelidikan oleh Termohon adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak + Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melakukan penyelidikan + Memulihkan hak pemohon dalam kedudukan harkat serta martabatnya seperti semula + Menghukum Termohon untuk menyiarkan dicantum putusan ini pada harian dan tabloid yang ada di Kabupaten Belu dan Malaka + Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |