| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir pemohon tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304220506710001 Tahun 2022, Kartu Keluarga No. 5304212602140001 tahun 2022 serta Kutipan Akta Kelahiran No.5304-LT-11012016-0008 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yang tertulis ANTONIO XIMENES, Lahir di Venelale, 05-06-1971 dirubah/diperbaiki menjadi nama : ANTONIO XIMENES, lahir di Venelale, tanggal 05-06-1961 untuk disesuaikan dengan Surat Permandian Nomor: T.773 yang dikeluarkan oleh Paroki Santo Paulus Wedomu dan Surat Keterangan Salah Identitas No. 1320/Kel.Umn.474/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Umanen, Kec Atambua Barat-Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tahun Lahir Pemohon pada KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|