| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan tempat lahir Pemohon pada KTP No. 5304216803080001 tahun 2026 dan KK No. 5304222104150001 tahun 2016 serta Kutipan Akta Kelahiran No.5304-LT02102213-0004 masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama: CARMELIA CAROLINE MANEK, lahir di Atambua, 28-03-2008 untuk dirubah menjadi nama : CARMELIA CAROLINE MANEK, lahir di Dili, 28-03-2008 disesuaikan dengan Surat Keterangan lahir dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Dili No. 0029/SKL-KONS/V/2023, Srat Keterangan No.KEL.MNA.500/660/V/2026 dari Kelurahan Manuaman;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tempat Lahir pemohon pada KTP dan KK serta Kutipan Akta Kelahiran tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|