Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2024/PN Atb Tarsisius Siri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tarsisius Siri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengubah permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru No. NIK. 5304022412610001 atas Nama Tarsisius Siri yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan ingin merubah menjadi yang benar yaitu Tarsisius Wadan SiriĀ  mengikuti nama pemohon yang tertera dalam Kutipan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lama No. NIK.5304022412610001.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No. 5304021012060335 atas nama Tarsisius Siri yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan ingin merubah menjadi yang benar yaitu Tarsisius Wadan Siri mengikuti nama Pemohon yang tertera dalam kutipan Kutipan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lama No. NIK.5304022412610001.
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk melakukan perubahan/pergantian nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru No. NIK. 5304022412610001 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304021012060335 atas nama Pemohon Tarsisius Siri.
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak