Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 15 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G.S/2025/PN Atb |
Tanggal Surat |
Kamis, 10 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EDUARDUS NAHAK BRIA, SH. | AGUSTINUS SERAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | YOSEFINA ANA AMAS | 2 | MATERNUS KLAU, S.H. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. | YOSEFINA ANA AMAS | 2 | Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. | MATERNUS KLAU, S.H. |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
100.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjamannya sejumlah 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |