Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Atb AGUSTINUS SERAN 1.YOSEFINA ANA AMAS
2.MATERNUS KLAU, S.H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS SERAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARDUS NAHAK BRIA, SH.AGUSTINUS SERAN
Tergugat
NoNama
1YOSEFINA ANA AMAS
2MATERNUS KLAU, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H.YOSEFINA ANA AMAS
2Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H.MATERNUS KLAU, S.H.
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjamannya sejumlah 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak