| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak-anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama :
- NATHANAEL XAVIER MALI, lahir di Atambua, 08 Mei 2018 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-19062024-0011 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
- ZIONATHAN XAVIAN MALI, lahir di Belu, 16-05-2022 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5304-LT-19062024-0010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belu
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak-anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|