| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 13/Pid.Sus/2026/PN Atb | JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H. | ANTONIUS MAYNARDO KLAU Alias NARDO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2026/PN Atb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-338/N.3.13/Eku.2/01/2026 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN:` ----- Bahwa ia, Terdakwa ANTONIUS MAYNARDO KLAU alias NARDO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025, sekitar Pukul 17.30 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya di dalam tahun 2025, bertempat di jalan raya Dusun Onu, Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengemudikan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diiesel FE SHD 4x2 M/T berwarna kuning, No Rangka MHMFE75P6DK025564, No. mesin 4D34TJ41510 dengan No Polisi DH 8356 JB, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Korban Martinus Klau, korban Yustina Seuk dan anak korban Agresia Seuk Seran. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------- Pada waktu tersebut diatas, berawal saat terdakwa mengemudikan mobil dump truck Mitsubishi melaju dari arah Weliman menuju ke Besikama dengan tujuan untuk mengangkut kayu api. Ketika mobil yang dikemudikan terdakwa melintas di jalan raya Dusun Onu, Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, kondisi jalan ditempat tersebut, beraspal lurus dan landai dengan cuaca yang cerah, sehingga terdakwa kemudian memacu mobil dump truck yang dikemudikannya dengan kecepatan 60 km/jam. Disaat bersamaan, datang dari arah berlawanan sepeda motor Honda Beat warna merah-putih dengan No. Polisi DH 5463 JC yang dikendarai oleh korban Martinus Klau dengan membonceng korban Yustinas Seuk dan anak korban Agresia Seuk Seran. Kemudian saat mobil dump truck tersebut sementara melaju kencang, terdakwa tiba-tiba merasa pusing dan kehilangan kendali hingga mobil tersebut melenceng dan masuk ke jalur jalan sebelah kanan dimana sepeda motor honda beat yang dikendarai para korban sementara melintas, mengakibatkan mobil dump truck tersebut menabrak sepeda motor honda beat dengan keras membuat para korban terlempar dan jatuh di aspal jalan dengan kondisi korban Martinus Klau dan korban Yustina Seuk meninggal dunia saat itu juga, sementara korban Agresia Seuk Seran meninggal dunia beberapa saat setelah tiba di Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun. ----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Martinus Klau, korban Yustinas Seuk dan anak korban Agresia Seuk Seran, meninggal dunia, yang masing-masing dibuktikan dengan bukti surat berupa :
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I No. 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal II ayat (8) lampiran I No. 67 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
