Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Atb JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H. ANTONIUS MAYNARDO KLAU Alias NARDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-338/N.3.13/Eku.2/01/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS MAYNARDO KLAU Alias NARDO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:`

----- Bahwa ia, Terdakwa ANTONIUS MAYNARDO KLAU alias NARDO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025, sekitar Pukul 17.30 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya di dalam tahun 2025, bertempat di jalan raya Dusun Onu, Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengemudikan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diiesel FE SHD 4x2 M/T berwarna kuning, No Rangka MHMFE75P6DK025564, No. mesin 4D34TJ41510 dengan No Polisi DH 8356 JB, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Korban Martinus Klau, korban Yustina Seuk dan anak korban Agresia Seuk Seran.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

Pada waktu tersebut diatas, berawal saat terdakwa mengemudikan mobil dump truck Mitsubishi melaju dari arah Weliman menuju ke Besikama dengan tujuan untuk mengangkut kayu api.

Ketika mobil yang dikemudikan terdakwa melintas di jalan raya Dusun Onu, Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, kondisi jalan ditempat tersebut, beraspal lurus dan landai dengan cuaca yang cerah, sehingga terdakwa kemudian memacu mobil dump truck yang dikemudikannya dengan kecepatan 60 km/jam. Disaat bersamaan, datang dari arah berlawanan sepeda motor Honda Beat warna merah-putih dengan No. Polisi DH 5463 JC yang dikendarai oleh korban Martinus Klau dengan membonceng korban Yustinas Seuk dan anak korban Agresia Seuk Seran. Kemudian saat mobil dump truck tersebut sementara melaju kencang, terdakwa tiba-tiba merasa pusing dan kehilangan kendali hingga mobil tersebut melenceng dan masuk ke jalur jalan sebelah kanan dimana sepeda motor honda beat yang dikendarai para korban sementara melintas, mengakibatkan mobil dump truck tersebut menabrak sepeda motor honda beat dengan keras membuat para korban terlempar dan jatuh di aspal jalan dengan kondisi korban Martinus Klau dan korban Yustina Seuk meninggal dunia saat itu juga, sementara korban Agresia Seuk Seran meninggal dunia beberapa saat setelah tiba di Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun.

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Martinus Klau, korban Yustinas Seuk dan anak korban Agresia Seuk Seran,  meninggal dunia, yang masing-masing dibuktikan dengan bukti surat berupa :

  • Visum et Repertum No: RSUPP.331/VER/104/X/2025 tanggal 26 Oktober 2025 atas nama korban Martinus Klau, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Putu Kintan Parama Cyntia, dokter pada Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan pembengkakan pada daerah belakang kepala, luka lecet di dahi sebelah kanan, luka robek yang telah dijahit pada dahi kanan, luka robek yang telah dijahit pada alis kanan, luka lecet pada kelopak mata kanan, bentuk hidung tidak simetris, luka lecet pada pangkal hidung, luka memar pada ujung hidung, tampak bercak darah pada kedua lubang hidung, tampak bercak darah pada lubang telinga kanan, serta tampak luka lecet pada bibir bawah. Selain itu ditemukan luka lecet di dahi kiri, luka lecet di pipi, luka lecet pada dada sebelah kiri, luka lecet di bawah puting kanan, luka lecet di perut, serta luka lebam pada punggung belakang berwarna merah keunguan. Ditemukan pula luka robek pada selangkangan sisi kanan, luka lecet pada selangkangan kiri, luka lecet pada anggota gerak atas kanan, luka lecet pada jari tangan kanan, kelainan bentuk akibat trauma tumpul pada pergelangan tangan kiri, luka lecet pada lengan bawah kiri, luka robek yang telah dijahit pada paha kanan, luka lecet pada lutut kanan dan betis atas kaki kanan, tampak kelainan bentuk pada lutut kiri akibat trauma tumpul, serta luka lecet pada lutut sisi dalam kiri.
  • Visum et Repertum No: RSUPP.331/VER/103/X/2025 tanggal 26 Oktober 2025 atas nama korban YUSTINA SEUK, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Krista Taolin, dokter pada Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan luka robek pada kepala bagian belakang sisi kanan, luka yang sudah terjahit pada dahi sebelah kanan, luka yang sudah terjahit di dahi sebelah kiri, bercak darah yang mengering dari hidung sebelah kanan dan kiri. Ditemukan darah merah gelap yang aktif keluar dari alat kelamin. Ditemukan luka lecet pada panggul sebelah kanan, luka lecet pada lutut sebelah kiri, luka lecet pada kaki sebelah kiri, luka lecet di pangkal hidung, luka robek di sudut bibir atas sisi kanan, ditemukan dua buah gigi seri sisi kanan patah. Kemungkinan luka-luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul.
  • Visum et Repertum No: RSUPP.331/VER/108/IX/2025 tanggal 26 Oktober 2025 atas nama Agresia Seuk Seran, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Romario Vianney Y. W. G Langowuyo, S.Ked, dokter pada Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Pada pemeriksaan Tampak robekan di kepala bagian belakang diduga akibat trauma tumpul. Tampak luka lecet pada lengan kanan dan lutut kiri diduga akibat goresan dengan benda yang memiliki permukaan kasar.-------------------------------
  • Keterangan Kematian No : 0021/SKK/RSUPP/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 ditanda tangani oleh dr. Maria Stephani Singkali., MkedKlin., SpAn-TI, memuat keterangan bahwa (anak korban) AGRESIA SEUK SERAN dinyatakan telah meninggal dunia di RSUPP Betun pada tanggal 27 Oktober 2025, Pukul 01.00 WITA. ---------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang R.I No. 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal II ayat (8) lampiran I No. 67 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya